LSM Pelopor NTB Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Bima

LSM Pelopor NTB ketika di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

BidikNews.net,Bima
– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Pelopor Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu, 7 Mei 2025, menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bima terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 di Desa Kole, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.  

Selain melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 di Desa Kole, DPD Lembaga Pelopor NTB juga mengajak masyarakat Kabupaten Bima untuk proaktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di desa masing-masing mengingat Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan,” ujar perwakilan DPD Lembaga Pelopor NTB dalam keterangan persnya.

LSM Pelopor NTB temukan pekerjaan Jalan dan Talud tidak berkwalitas

Dasar hukum pelaporan yang ditandatangani Ketua Umum, Ilham, S.Pd, serta Andi Supriyanto Sekretaris dan penasehat hukum Budiman, SH,M.Kn ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan pencegahan korupsi. 

Dalam laporannya, Dewan Pimpinan Daerah LSM Pelopor Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat desa Kole Kecamatan Wera Kabupaten Bima terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa (Add) Tahun 2024 Dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun 2018. 

Infomasi Tersebut Meliputi adanya Jalan Usaha tani dipapan informasi 173 juta sedangkan Dalam LPJ tersebut 177 Juta yang Semula lokasi di papan informasi pekerjaanya di So mada oi keli Namun yang dikerjakan ditanah kawasan So sorilimbi milik maria donggo. 

LSM Pelopor Indonesia juga menyebtkan dalam proses pengalihan lokasi perkerjaannya tidak disertai berita acara atau kesepakatan dengan masyarakat. 

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan operator, dan pekerjaan hanya 5 dilaksanakan selama hari dengan menghabiskan anggaran sekitar 60 juta itu pun terkmaksud dengan biaya komsumsi. GSG dipapan informasi 83 Juta yg di SPJkan 116 Juta.” Beber LSM Pelopor.


Pada bagian lain LSM Perlopor menyebutkan bahwa keterangan yang diperoleh dari tukang dan buruh, Pasir, Semen, Plamir, Cat tidak menghabiskan Anggaran 50 juta kerja hanya 7 hari. Sedangkan kualitas pekerjaan juga dinilai buruk belum genap 6 bulan sudah hancur. 

Sementara Talud pemukiman yang tertuang di papan informasi senilai Rp40 juta, muncul di LPJ Rp44juta lebih. Sedangkan volume pekerjaanj di papan informasi sepanjang 30 meter setelah diukur oleh masyarakat hanya sekitar 27 meter. Untuk Rabat gang di dusun nggaro rangga ketebalan cor hanya 2 Cm. Sekarang belum genap 1 tahun sudah hancur. Anggaran 97 juta.

Pengakuan tukang dan buruh biasa yg digunakan hanya 50 juta. Gaji linmas berjumlah 21 juta sedangkan linmas hanya 2 orang. 

Selain itu LSM Pelopor juga melaporkan warga Penerima BLT Desa berjumlah 90 lebih juta sementara Penerima manfaat tidak sebanding dengan uang yg di SPJkan. 

LSM Pelopor juga menyebutkan bahwa semua program-program dan proyek desa tidak menggunkan gambar dan RAB dan parahnya lagi semua program-program tersebut di kendalikan langsung oleh kepala desa itu sendiri.

LSM Pelopor ketika melakukan Investigasi lapangan

Berdasarkan hal tersebut, lembaga pelopor indonesia mendesak inspektur untuk, Melakukan investigasi lebih lanjut terkait Dugaan Penyalagunaan ADD Tahun 2024 sesuai plang pekerjaan jalan usaha tani dan Bumdes Tahun 2018 Di desa Kole, kecamatan ambalawi.

Mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan hasil investigasi, termaksud menghukum pelaku jika terbukti melakukan pelangaran.

DPD Lembaga Pelopor NTB menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Kole dan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas.  

LSM Pelopor juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Kabupaten Bima. 

Meski demikian terkait rincian  dugaan penyalahgunaan anggaran belum di ungkapkan secara detail oleh Lembaga DPD Pelopor NTB Indonesia. Namun mereka sudah menyatakan telah memiliki bukti bukti yang cukup untuk mendukung laporan mereka.ujar Budiman Kantonas selaku penasihat hukum.

Sementara itu Kepala Desa Kole Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi.

Pewarta: TIM





0 Komentar