Soal Distribusi Hewan Ternak Sapi dari Pulau Sumbawa ke Kota Mataram Tak Perlu Dikhawatirkan, Disnakeswan NTB Pastikan Lancar

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dr.Muslih dan Kepala Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP), Muhammad Yasin, S.Pt 

BidikNews.net,NTB
– Menyikapi kekhawatiran masyarakat akan kekurangan hewan ternak sapi masuk ke Kota Mataram akibat tingginya pengiriman sapi ke Pulau Jawa ditanggapi serius pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.

Kepala Disnakeswan Provinsi NTB,  Ahmad Masyhuri, S.H Kepala Bidang Kesehatan Hewan dr.Muslih dalam ketarangannya kepada media ini magatakan, warga masyarakat dan pemerintah Kota Mataram tidak perlu khawatir karena stok hewan ternak sapi masih memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Mataram.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan tanggungjawab ke kabupaten/kota untuk pengendalian Hewan ternak sapi dari Pulau Sumbawa ke pulau Lombok termasuk di Kota Mataram tetapi dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah,” ujar dr. Muslih 

Sebelumnya Otoritas Veteriter Dinas Pertanian Kota Mataram, Muhammad Irfan Sabri menyinggung hewan ternak sapi yang dimasukan dari Pulau Sumbawa terbentur oleh adanya Peraturan Menteri Pertania Nomo 311 dan 307 Tahun 2025 bahwasanya harus dilakukan analis resiko. 

Hal itu didibenarkan dr.Muslih bahwa lalu lintas pengangkutan hewan ternak sapi harus menggunkan aplikasi sementara pihak Disnakeswan Provinsi NTB hanya mengeluarkan rekomnedasi berdasarkan perda yang ada.” jelas Kabid Kesehatan Hewan itu.

Meski demikian dr. Muslih mengisyaratkan bahwa segala sesuatu harus sesuai mekanisme agar pengangkutan hewan tenak sapi antar kabupaten mamupun antar provinsi serta antar pulau tak terganggu.

Kewenangan mendatangkan sapi dari Pulau Sumbawa ke kabupaten/Kota atau dari pulau Sumbawa ke puilau Lombok diakui, menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, tetapi rekomendasi Provinsi harus disertakan mengingat ada perda yang mengatur tentang itu, karena untuk kebutuhan masyarakat tak ada yang dipersulit,” kata Muslih.

Muslih mengingatkan agar syarat syarat yang tertuang dalam rekomendasi masuk harus di penuhi oleh pelaku usaha daerah pengirim/asal," katanya.

Tetapi pada intinya Muslih mnyarankan agar syarat-sayat yang tertuang dalam aplikasi itu harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/Kota disertai dengan surat penryataan hasil labarotorium daerah pengirim yang menyebutkan bahwa hewan ternak yang dikirim dalam kondisi sehat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 dan SK Mentan no 708 tahun 2024.

Jika sejumlah dokumen sebagai sayarat itu terpenuhi maka tidak akan terlaksana dengan baik pengangkutan hewan ternak antar kabupaten/kota dimaksud.” Jelas Muslih.

Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Masyhuri, S.H ketika menerima kunjungan 

Musleh juga menyampaikan bahwa Kamis,8 Mei 2025 kemarin Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahmad Masyhuri, S.H didampingi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Kesehatan Hewan serta Kepala Bidang Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram terkait dengan lalu lintas ternak yang akan masuk dari Pulau Sumbawa menuju Kota Mataram di Ruang Kerja Kepala Dinas, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut semua telah dijelaskan apa yang arus dilakukan oleh daerah pengirim dan bagaimana langkah daerah penerima guna kelancaran lalu lintas hewan ternak sapi yang kini sedang dibutuhkan masyarakat.” tutup dr. Muslih

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar