BidPropam Polda NTB Adakan Kegiatan Pembinaan Kepada Anggota SPKT, Kasubdit Provost Polda NTB, AKP Qisman Hadir Sebagai Pemateri

Plt Kasubdit Provost Polda NTB, AKP Qisman ketika menyampaikan Materi kepada jajaran anggota SPKT Polda NTB di Hotel Aston Lombok Mataram

BidikNews.net
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan kegiatan pembinaan kepada anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT jajaran Polda NTB. 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ini adalah unit di kepolisian yang bertugas memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, bantuan kepolisian, serta pelayanan surat-surat seperti STTP, SKCK, dan lain-lain.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Mataram pada 8 Mei 2024. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Plt Kasubdit Provost Polda NTB, AKP Qisman  

Dalam penyampaiannya, Plt Kasubdit Provost Polda NTB, AKP Qisman  mengungkapkan bahwa PP No.2 Tahun 2003 mengatur Peraturan Disiplin Polri sebagai salah satu perangkat norma yang bertujuan untuk membina, menegakkan disiplin, dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Peraturan ini kata AKP Qisman, mengatur berbagai aspek, termasuk kewajiban, larangan, pelanggaran, dan hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melanggar aturan.

AKP Qisman juga menyampaikan terkait Ruang Lingkup Peraturan Disiplin Polri antara lain, Pembinaan Disiplin. Peraturan ini menetapkan berbagai norma yang bertujuan untuk membina anggota Polri agar memiliki disiplin yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari. 


Selain itu, Penegakan Disiplin, Peraturan ini kata AKP Qisman merupakan mekanisme penegakan disiplin, termasuk tindakan disiplin dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

Kemudian ada Tata Tertib Kehidupan, Peraturan ini juga mengatur tata tertib kehidupan anggota Polri, baik dalam lingkungan dinas maupun di luar lingkungan dinas, untuk menjaga citra dan kehormatan institusi Polri. 

Plt Kasubdit Provost Polda NTB, AKP Qisman  berpesan agar Seluruh anggota Polri, baik yang bertugas di kesatuan operasional maupun staf, wajib mematuhi Peraturan Disiplin Polri ini.

Dijelaskan AKP Qisman bahwa Atasan memiliki wewenang untuk membina, menegakkan disiplin, dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota Polri yang berada di bawah tanggung jawabnya. 

Provos:Sementara Provos (Profesi dan Pengamanan) memiliki peran penting dalam penegakan disiplin, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. 

Ia juga menjelaskan bahwa, Pelanggaran disiplin dapat berupa tindakan yang melanggar kewajiban atau larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. 

Peserta/anggota SPKT jajaran Polda NTB dan Plt Kasubdit Provost, AKP Qisman berpose bersama usai kegiatan

Pelanggaran disiplin dapat dikenai tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina.” Kata Qisman dalam penyampaiannya. 

Ia juga menjelaskan bahwa, Pelanggaran disiplin yang lebih berat dapat dikenai hukuman disiplin yang ditetapkan melalui sidang disiplin dan dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin. 

Penyelesaian pelanggaran disiplin ini kata Qisman dapat dilakukan melalui tindakan disiplin atau hukuman disiplin, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.

Tindakan disiplin dilakukan seketika dan langsung pada saat diketahui adanya pelanggaran. Sedangkan Hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Hukuman Disiplin. 

Meski demikian, kata Qisman dalam penjatuhan hukuman disiplin, perlu diperhatikan situasi dan kondisi saat pelanggaran terjadi, pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar, serta terwujudnya keadilan dan efek jera. Peraturan Disiplin Polri juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Tutupnya. 

Pewarta: TIM


0 Komentar