Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.,
BidikNews.net – Keploisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam keterangan persnya mengatakan, pada periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap, 45 tersangka diantaranya 37 pria dan 8 wanita ditangkap dan diamankan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah, ” tegas Kholid.
Pada kesempatan yang sama Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., dalam ketarangan persnya mengungkapkan sejumlah kasus dengan jumlah barang bukti serta modus operandi para pelaku.
Kasus di Masbagik, Lombok Timur, seoran pria berinisial MM telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan karena diketahui menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram. Ganja dan Sabu tersebut diungkap melalui jasa Pengiriman Online.
Kemudian Tersangka THW ditangkap Masbagik, Lombok Timur setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg lebih yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tersangka lain berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu seberat 80, 36 Gram di kecamatan Kecamatan Huu, Dompu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan.
Modus lain yang dilakukan penjahat narkotika saat memasuki NTB yakni sabu sebanyak 75 gram diselundupkan 2 orang tersangka N dan I melalui dubur yang ditangkap di Bandara Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Modus operasi pelaku N membawa sabu 75 gram lebih melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau.” Beber Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.,
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.,juga mengungkapkan, 2 tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267, 596 gram sabu. Dari pengakuan para tersangka itu, narkoba tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bima.
Selain itu Direktur Resnarkoba Polda NTB, mengamankan Sabu 267 Gram di Kota wilayah Mataram dengan Tujuan Bima ada juga sabu dan ekstasi. Empat tersangka, yaitu MMY, EJ, U, dan KKA, ditangkap di wilayah Ampenan. Barang bukti yang diamankan berupa 110, 4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Pada bagian lain Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 7. Ganja 27 Kg dengan Tujuan Gili Trawangan. Pengungkapan ini dilakukan di parkiran sebuah restoran di Batu Layar, tersangka I ditangkap dengan barang bukti 27 kg ganja yang dikemas dalam 28 bungkus.
Tak sampai disitu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, juga memnangkap pelaku WP saat menerima paket ganja seberat 1 kg yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Selong.
Dari sederet panjang kasus kejahatan narkotika yang menghantui wilayah hukum Polda NTB ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa pengungkapan sejumlah kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba.
Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., juga berjanji akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah NTB.
Pada saat yang sama Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan kepada wartawan bahwa darihasil pengungkapan kasus Narkotika dengan menjadikan sebanyak 45 orang sebagai tersangka peride Mei-Juli 2025 ini, tidak ada oknum yang ikut terlibat.
Pernyataan yang disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.,ini sekaligus menjawab pertanyaan wartawan yang menduga adanya oknum polisi yang ikut bermain dalam kejahatan narkotika di wilayah hulkum NTB.
Karena pertanyaan wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025) itu sangat beralasan karena dari 45 orang yang jadi tersangka itu, dicurigai adanya oknum-oknum anggota Polisi yang melindungi sehingga para pelaku narkotika itu berani untuk melakukan perbuatan jahatnya.
Namun dari serentetan penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku dijadikan sebagai tersangka, tak ada satu pun oknum polisi yang disebut ikut terlibat dalam kasus pengungkapan kejahatan narkotika ini.
Banyak masyarakat berharap Polisi untuk terus melakukan pengejaran terhadap para penjahat narkotika, tapi tak sedikit pula masyarakat NTB berharap agar oknum-oknum anggota polisi tidak ikut bermain sehingga para pejahat narkotika leluasa melakukan tindakan yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa ini. Semoga.
Pewarta: Dae Ompu
0 Komentar