Advokat A. Rahman S.H., M.H.
BidikNews.net – Ketika seorang wanita (istri) berhubungan tak senonoh dengan laki-laki lain, maka itu bukan sekedar perselingkuhan tetapi itu, adalah zina, dan penghianatan terhadap ikatan suci pernikahan.
Sebagai suami wajar untuk marah tetapi jangan membiarkan amarah memuncak hingga tak terkendali. Ingat, memaafkan itu mulia, tapi membiarkan diri sendiri disakiti terus menerus adalah sebuah kebodohan. Barangkali itulah yang dialami Laki-laki berinisial AA ketika menegetahui Istrinya DH menodai kehormatan rumah tangga yang telah dibina puluhan tahun.
Kasus dugaan perselingkuhan seorang wanita inisial DH salah satu ASN dengan laki-laki inisial MF di Kota Bima yang dilaporkan ke polres Bima Kota menjadi berita hangat diberbagai media masa dan media sosial lainnya.
Baik AA sebagai suami oknum ASN maupun seluruh elemen masyarakat Bima hingga saat ini masih mempertanyakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota. Bahkan masyarakat bersama keluarga AA akan menggelar aksi besar-besaran pada Senin, 21 Juli 2025.
Aksi damai yang dakan dilakukan senin, 21 Juli 2025 tersebut sebagai bentuk keprihatinan dan mendesak Polres Bima Kota untuk segera menuntaskan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH (48) dan pria berinisial MF (48).
A. Rahman S.H., M.H. selaku kuasa hukum pelapor membenarkan aksi damai masyatrakat tersebut. Ia menjelaskan aksi damai secara besar-besaran merupakan bentuk desakan moral dan hukum dari masyarakat yang resah akan lambatnya penanganan kasus yang telah mencoreng nama baik instansi pemerintahan dan menodai nilai-nilai luhur masyarakat.
Advokat A. Rahman S.H., M.H. juga menegaskan bahwa penundaan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kedua terlapor akan memicu kekecewaan serta reaksi keras dari publik.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat kasus perzinahan ini jalan di tempat. Klien kami dan seluruh masyarakat Bima menuntut keadilan secepatnya," tegas A.Rahman S.H,.M.H
Kasus ini mencuat setelah suami DH, AA (50), memergoki istrinya DH, yang seharusnya berada di kantor, justru bersama MF di rumah mereka sendiri pada Jumat, 20 Juni 2025. Bukti awal yang kuat telah diserahkan kepada pihak kepolisian, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum.
Penundaan penetapan tersangka dan penahanan akan menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang bagi potensi penghilangan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan pengamanan terhadap terlapor guna menjamin kelancaran proses hukum,” tambah A.Rahman S.H,.
Seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan pemulihan integritas ASN di Kota Bima.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Polres Bima Kota untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjadi teladan.” Tutup A.Rahman, SH.
Pewarta: TIM
0 Komentar