BidikNews.net - Terdakwa pemerkosa santri, Muhammad Tazkiran meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk membebaskannya. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah Az-zikri Kecamatan Pringgarata ini meminta dibaskan karena mengaku tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut.
Iwan Slenk selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan dalam sidang pledoi mereka menjawab tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 19 tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan. Menurut mereka tuntutan tersebut sangat jauh dari fakta persidangan.
“Menurut kami seharusnya jaksa menuntut bebas kalau kita melihat fakta persidangan. Di mana dalam persidangan terungkap korban sudah menyatakan dengan jelas, terang, dan tegas bahwa perbuatan yang didakwakan itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Iwan Slenk saat ditemui awak media pada Rabu (9/7/2025).
Pengakuan korban ini dianggap relevan dengan saksi lain, seperti ayah korban yang menyatakan tidak pernah melihat kejadian seperti yang didakwakan.
Baginya bahwa tidak ada satu saksipun yang melihat perbuatan seperti yang didakwakan dan yang paling mengejutkan adalah penyangkalan dari saksi korban.
“Jadi perbuatan yang didakwakan itu tidak pernah dilakukan oleh terdakwa dan ini statmen dari saksi korban di depan persidangan. Oleh karena itu, menurut kami secara hukum terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan. Tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa perbuatan seperti yang didakwakan,” tegasnya.
Iwan Slenk memastikan, tidak ada perbuatan merayu, menggunakan tipu muslihat dan tidak ada kasus pemerkosaan, persetubuhan hingga pencabulan dalam kasus ini. Hal ini sesuai keterangan dari korban.
“Saya tidak mengerti alasan jaksa kok tiba-tiba (tuntutan 19 tahun, red), makanya saya bilang bahwa sepantasnya kalau dilihat dari fakta persidangan dia (jaksa, red) menuntut bebas,” ujarnya.
Lebih jauh, Iwan Slenk menyatakan bahwa berapapun tutuntan yang diajukan oleh Penuntut Umum itu adalah hak dan wewenang Penuntut Umum untuk melakukan nya.
"Dalam pembelaan ini kami hanya merujuk dan menganalisa Fakta persidangan saja, dimana Fakta persidangan sudah sangat jelas dan terang di nyatakan di hadapan persidangan oleh para saksi korban maupun saksi Pelapor," jelasnya.
"Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan, secara lebih jelas bahwa di terangkan oleh saksi korban bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pelecehan, persetubuhan, bahkan tidak pernah di peluk, di cium, te bayok-bayok, oleh terdakwa, fakta ini di terangkan secara jelas dan terang oleh para (semua) saksi korban di hadapan persidangan," sambungnya.
Oleh sebab itu karena telah menjadi fakta hukum bahwa terdakwa bukan pelaku, dan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, dengan kata lain Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya di hadapan persidangan.
"Maka kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim pada PN.Praya untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," jelas Iwan Slenk.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah," tutup Iwan Slenk.
Pewarta: TIM
0 Komentar