BidikNews.net - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima audiensi dari Aliansi Gabungan R2-R3-R4 Indonesia yang mewakili tenaga administrasi sekolah se-Pulau Lombok terkait Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan 5 Agustus 2025 bertempat di gedung DPRD NTB.
Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD NTB - H. Lalu Sudiartawan, S.H., didampingi Sekretaris Komisi V - Hj. Sitti Ari, S.P., serta anggota Komisi V - Yasin, M.M.Inov dan Drs. H. M. Jamhur, M.Pd.
Turut hadir pula perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
BKD menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Tahap II sedang berjalan, sementara skema PPPK Paruh Waktu belum dibuka secara sistem oleh Kementerian PANRB/BKN. Meski begitu, pemetaan data non-ASN sudah dilakukan. Saat ini terdapat 9.616 tenaga non-ASN yang tersebar dalam berbagai kategori.
BKD menegaskan pengangkatan PPPK akan mempertimbangkan anggaran, kebutuhan organisasi, status aktif bekerja, dan usia pensiun. Penuntasan tenaga non-ASN dibatasi hingga 31 Desember 2025.
BKD juga mengimbau agar tenaga non-ASN tidak mempercayai informasi tidak resmi dan menunggu kebijakan dari pusat maupun Gubernur NTB.
Pewarta: TIM
0 Komentar