Pria Wanita Pengedar Sabu di Karang Taliwang Mataram Dibekuk Tim Satreserse Narkoba Polresta Mataram

Dua terduga pengedar narkotika
Penagkapan pengedar barang haram narkoba di Kota Mataram hingga saat ini masih terus dilakukan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram nampaknya tak akan membiarkan para penjahat narkotika pesta pora diwilayah hukumnya.

BidikNews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran Narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial INS bersama seorang perempuan berinisial FHN diamankan di dalam kamar rumahnya di Lingkungan Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah INS kerap dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi Narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 “Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial INS bersama seorang perempuan berinisial FHN di dalam kamar. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi sabu,” ujarnya.

barang bukti 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,89 gram sabu, alat konsumsi Narkoba, klip plastik bening, korek api gas, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Kini, kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap Narkoba,” tutup AKP Bagus Suputra.

Pewarta: TIM


0 Komentar