Terpidana Narkotika Asal NTB Bakal Jalani Eksekusi Mati

Kepala Seksi B Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish
Fungsi dilakukannya hukuman mati bagi para penjahat narkotika adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati. Hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan yang sama, dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. 

BidikNews.net – Sebanyak sembilan warga terdakwa kasus kejahatan narkotika asal provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menanti eksekusi hukuman mati. Para tersangka yang kini ditahan aparat hukum merupakan bandar besar kejahatan tindak pidana perderan narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dengan jaringan lintas provinsi.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi B Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish. Dalam keterangannya kepada wartawan disela-sela konferensi Pers pengungkapan narkoba di Mapolda NTB pada Kamis (21/8/2025).

Diungkapkan Budi Mukhlis bahwa dalam dua tahun terakhir, tren kasus narkoba di wilayah hukum NTB terus meningkat signifikan 

“Tahun ini saja (2025) sudah ada 1.966 perkara. Itu sekitar 40% dari total tindak pidana. Tahun lalu (2024) sekitar 26% atau 917 perkara,” terang Budi.

Dari ratusan kasus tersebut, sembilan orang dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Mereka berasal dari beberapa daerah di NTB, mulai dari Bima, Lombok Tengah, hingga Lombok Timur.” Kata Budi.

“Yang sudah dituntut mati ada sembilan orang, sebagian dari Bima, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Ada juga yang divonis seumur hidup. Semua kasusnya sabu, ganja, hingga ekstasi,” tambahnya.

Meski tuntutan hukuman mati telah diajukan, kata Budi Mukhlis, eksekusi belum bisa dilakukan. Pasalnya, para terpidana masih menempuh upaya hukum, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Kepala Seksi B Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish. ketika memberikan keterangan pers kepada wartwan di Mataram, Kamis (21/8/2025)
Budi Mukhlis menjelaskan, tuntutan mati atau seumur hidup tidak semata-mata ditentukan dari banyaknya barang bukti. Namun juga dilihat dari modus operandi serta peran pelaku sebagai bandar besar.

Selain fokus pada bandar, Kejati NTB juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna. Namun fasilitas rehabilitasi di NTB masih sangat terbatas.

“Balai rehab di NTB hanya bisa menampung 15 orang, itu pun di Rumah Sakit Jiwa. Padahal jumlah penyalahguna jauh lebih banyak. Karena itu, kami mendorong setiap kabupaten/kota memiliki balai rehab sendiri,” ujar Budi.

Dikesempatan yang sama Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, menyebutkan bahwa NTB kini bukan hanya menjadi tempat singgah, melainkan destinasi peredaran narkoba.

Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, juga mengungkapkan, wilayah peredaran narkoba kini menyebar merata di seluruh kabupaten/kota di NTB, termasuk kawasan wisata.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu ada jaringan dari Malaysia yang masuk langsung ke Mataram. Selain itu, ada juga jaringan dari Bali dan Jawa Timur. Bahkan pelakunya ada yang berasal dari Madura tapi bekerja di Bali,” kata Roman.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB juga menegtakan, sejak April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,5 kilogram sabu, 33 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

Roman menegaskan bahwa tren peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Sumbawa yang disebut menjadi pasar terbesarsehingga butuh perhatian khusus.” Kataya.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj
Dengan adanya tutuntan hukuman mati bagi para penjahat narkotika di NTB saat ini , Pro kontra masih menjadi perdebatan. Eksekusi mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. 

Sebagian orang mendukung hukuman mati dengan alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Sedangkan sebagian lainnya tidak setuju dengan diadakannya hukuman mati terhadap gembong narkoba karena baginya.

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup yang tertuang dalam amandemen kedua konstitusi UUD pasal 28 ayat 1.

Namun pemerintah saat ini rupanya tidak main-main dengan keputusannya dalam memberantas narkoba. Undang-undang di Indonesia telah mengatur aturan ini pada undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Di dalam undang-undang ini, hukuman berat bagi narapidana narkoba adalah mulai dari penjara seumur hidup hingga eksekusi mati. 

Hal ini dilihat dari berat narkoba yang ia bawa/edarkan. Untuk narkoba yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup, dan yang paling mengerikan adalah eksekusi mati. Hukuman tersebut juga tergantung motif dan seringnya ia melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba.

Hal itu dibuktikan dengan eksekusi mati terhadap delapan warga negara asing yang menjadi terpidana narkoba, dilaksanakan pada regu penembak pada Rabu (29/4/2015) dinihari. 

Mereka yang ditembak mati adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia, tiga warga Nigeria, masing-masing Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze, seorang warga Ghana, Martin Anderson, seorang warga Brazil, Rodrigo Galarte dan seorang warga Indonesia, Zainal Abidin. 

Eksekusi mati kembali dilanjutkan pada Jumat (29/7/2016) dinihari kepada 4 terpidana mati yaitu Freddy Budiman asal Indonesia, dua warga negara Nigeria, Humprey Ejike dan Michael Titus Igwen, dan seorang warga Afrika Selatan, Seck Osame.

Perlu diketahui oleh kita bersama bahwa fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat. 

Sia-sia saja aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran, dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.

Pewarta: Dae Ompu




0 Komentar