![]() |
Gubernur NTB HL. Muhammad Iqbal |
BidikNews.net - Gubernur NTB HL. Muhammad Iqbal akhirnya mengeluarkan Ijin Prinsip Pertambangan Rakyat kepada 12 Koperasi Tambang Rakyat yang dibentuk secara mandiri/swadaya oleh masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pengurus Koperasi Tamang Rakyat di Mataram. Dikatakannya, tujuan Izin Prinsip Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB adalah untuk melegalkan dan menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan penambang melalui kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan jalan tengah dengan mengendalikan aktivitas pertambangan rakyat secara resmi, sehingga kerusakan akibat penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat dicegah dan reklamasi pasca tambang dilakukan.
Hal itu disampaikan salah satu Pengurus Koperasi Tambang Rakyat yang telah menerima Ijin Prinsip Tambang dari Gubernur NTB.
Ijin Prinsip Pertambangan Rakyat yang diberikan oleh Gubernur NTB tanggal 29 Agustus 2025 dengan nomor: 800/673/DESDM/2025 kepada Koperasi-koperasi yang dibentuk secara mandiri oleh Masyarakat tersebut dengan tujuan untuk menghentikan tambang Ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun, terutama yang menggunakan merkuri dan sianida yang mencemari tanah dan air.” Kata salah satu pengurus Tambang Rakyat yang enggan namanya disebutkan itu.
Ijin Prinsip Pertambangan Rakyat ini memberikan hak hukum bagi penambangan skala kecil, yang dilengkapi dengan Ijin wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menunjukkan zona-zona khusus di mana aktivitas penambangan ini dapat dilakukan di bawah perlindungan IPR.
Dalam keterangnnya, pengurus Koperasi Tambang Rakyat mengakui bahwa erdapat beberapa manfaat dari IPR dan WPR memberikan pengakuan hukum dan legitimasi terhadap kegiatan pertambangan, serta memastikan bahwa kegiatan Tambang Rakyat berada dalam kerangka hukum. Hal ini melindungi penambang dari tindakan hukum yang dapat diambil terhadap mereka karena pertambangan tanpa izin.
Disamping itu, Dengan IPR, penambang dilindungi dari penyitaan aset berharga seperti peralatan pertambangan, emas yang diekstraksi, dan pasokan penting seperti bahan bakar dan bahan kimia. Perlindungan hukum ini memastikan bahwa investasi dan sumber daya hasil kerja keras Koperasi Tambang Rakyat diakui dan dilindungi oleh hukum.
![]() |
Aktifitas Pertambangan Rakyat di NTB |
Hal lain yang lebih penting dari terbitnya Ijin tambang rakyat ini guna menghindari pungutan dan pemerasan yang sewaktu-waktu bisa terjadi oleh oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu
Karena itu, Dengan memiliki IPR yang beroperasi dalam WPR, penambang dapat menikmati banyak manfaat termasuk perlindungan hukum, stabilitas operasional, dan akses ke jalur hukum yang resmi.
Kami pengurus Koperasi Tambang Rakyat sangat bersyukur karena Gubernur NTB telah mengeluarkan Ijin Prinsi Pertambangan Rakyat yang akan dijadikan sebagai landasan untuk aktifitas tambang Rakyat secara legal tanpa mengenyampingkan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. " kata salah seorang pengurus Koperasi tambang Rakya. .
Pewarta: Dae Ompu
0 Komentar