BidikNews.net - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel Brimob, Komisaris Kosmas Kaju Gae. Komandan di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan ini mengatakan tindakannya dilakukan karena menjalankan tugas sesuai perintah.Sidang Komisi Kode Etik Polri, personel Brimob, Kosmas Kaju Gae
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan," kata Kosmas dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2025 yang dirilis, Tempo.Co.
Kosmas mengatakan dirinya berusaha menjaga keamanan seluruh angggota di dalam rantis Brimob tersebut.
"Kejadian atau peristiwa (pelindasan) bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," ujar dia.
Kosmas sempat menangis di persidangan, tulis Tempo.Co, Dia lantas menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena lalai dalam menjalankan tugas.
Meski putusan sidang etik dia dipecat, Kosmas belum mengajukan banding. Dia mengatakan masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan orang terdekat.
Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lainnya yang juga akan menjalani sidang etik. Mereka adalah pengemudi rantis Brigadir Kepala Rohmat dan lima penumpang lainnya, yakni: Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Sedangkan lima anggota Brimob yang berada di kursi belakang, akan segera disidangkan berikutnya.
Kelima polisi yang duduk di belakang itu diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Pelanggaran etik sedang bisa dituntut demosi atau mutasi.
Selain etik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan unsur pidana oleh Kosmas dan Rohmat dalam peristiwa tersebut. Propam pun telah menyerahkan pengusutan pidananya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Apabila terbukti melakukan unsur pidana, Kompol Kosmas Kaju dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Perkara ini berawal saat driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat itu, dia tengah mengantarkan pesanan makanan sehingga harus menerobos kerumunan demonstran.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Affan sempat terjatuh sebelum akhirnya dilindas rantis tersebut. Sejumlah saksi mata menyatakan Affan saat itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian Affan Kurniawan menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap kepolisian.
Pewarta: TIM
0 Komentar