BidikNews.net - Sepandai pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium. Peribahasa ini identic dengan perbuatan Kepala Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi NTB yang telah membakar kantor Inspektorat. Perbuatan Kepala Desa perbuatan yang mengobral Dosa diatas kesalahan yang telah diperbuat terkait pengelolaan uang Negara.Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ketika memberikan keterangan Pers, Sabtu, 20/9/25
Atas perbuatannya itu, Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Bima akhirnya membeberkan peristiwa dan kronoligi perbuatan Koknum Kepala Desa ini sehingga ia tega membakar kantor Inspektorat Milki pemerintah di Kabupaten Bima.
Kepala Desa Poja berinisial RD dinyatakan sebagai tersangka setelah aparat Polres Bima Kota melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan atas peristiwa kebakaran kantor inspektorat kabupaten Bima itu terjadi.
Dalam keterangan persnya Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap dalang dibalik kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu ternyata dilakukan oleh tiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Kades Poja berinisial RD (35), SH (22) dan DP (17) yang merupakan anak dari oknum Kades RD.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dalam konferensi pernya tersebut membeberkan sejumlah fakta tentang pengungkapan para tersangka pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Diantaranya, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima secara mendalam dan profesional.
"Kami melaksanakan sesuai dengan prosedur dan profesional berdasarkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan," ujar AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Sabtu (20/09/2025).
Tak sampai disitu, Aparat Polres Bima Kota kemudian mencari bukti dan petunjuk lain yang ada sekitar area kejadian. Termasuk periksa CCTV di sekitar area dan beberapa lokasi lainnya.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kata AKBP Didik Putra Kuncoro, pihaknya mendapatkan petunjuk dari CCTV di sekitar TKP.
"Kami mendapatkan petunjuk yang ada itu dari CCTV di sekitar TKP dan kami juga memadukan CCTV di sejumlah titik yang ada di kota Bima," beber Didik Putra Kuncoro.
Selanjutnya kata Didik Putra Kuncoro, dari CCTV pihaknya menaruh curiga kepada salah satu kendaraan yaitu kendaraan Mobil Avanza warna putih yang mencurigakan. Dari mobil itu kemudian dilakukan pengembangan lebih dalam.
"Kami mengumpulkan bukti-bukti serta petunjuk-petunjuk yang ada sehingga membuat kami yakin dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," terang AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dari hasil keterangan selama pemeriksaan, kata orang Nomor satu di Polres Bima Kota itu, oknum Kades Poja (RD) yang bersangkutn mengakui perbuatannya. Mereka sudah merencanakan secara matang dirumah tersangka RD pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025. Kondisi bangunan Kantor Inspektorat yang dibakar, dan pelaku oknum Kades Poja Sape Bima inisial RD
"Dalam perencanaan tersebut tersangka RD memberitahukan lokasi dan jalur yang akan dilalui, yang kemudian tersangka RD menyuruh tersangka DP untuk mengambil jerigen ukuran 5 liter warna putih di samping rumah tersangka RD untuk di isi pertamax yang kemudian disimpan di bagasi belakang mobil tersangka RD," beber Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.
Motif Pembakaran
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat konferensi pers, Sabtu 20 September 2025 juga mengungkapkan motif di balik aksi nekat Kepala Desa Poja, RD, sehingga membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima itu.
Dalam keterangan persnya, Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap, RD merasa jengkel dan kecewa terhadap hasil audit Inspektorat atas dana desa di wilayahnya.
“Motif tersangka adalah rasa jengkel dan kecewa atas hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima yang dianggap tidak sesuai. Itu yang melatarbelakangi perbuatannya,” jelas Kapolres.
Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara professional, dan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas AKBP Didik Putra Kuncoro.
Akibat tindakan dengan sengaja, ketiga tersangka disangkakan Pasal 187 ke-1 KUHP. "Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling lama 12 tahun," bebernya.
Pewarta: TIM
0 Komentar