‎Zaini Aroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LCC Dituntut 10 Tahun Penjara

BidikNews.net - Bertempat di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram telah dilaksanakan persidangan Perkara Dugaan Korupsi Lombok City Center (LCC) dengan agenda Sidang Tuntutan pada Senin, 22 September 2025.

‎Tim JPU Dr. Hasan Basri, S.H., M.H., dan Lusiana Bida, S.H., M.H. dalam persidangan tersebut menuntut Terdakwa Zaini Arony dengan hukuman pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan pidana denda 1 miliar rupiah.

‎Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

‎Sementra itu, terdakwa Isabel Tanihaha dituntut dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

‎Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejati NTB di PN Tipikor Mataram.

‎Perbuatan terdakwa Zaini Arony dan Isabel Tanihaha terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pewarta: TIM

0 Komentar