Tuntutan Tak Digubris " APERADO" Segel Kantor Desa

Aliansi pemuda dan masyarakat desa Sondo (aperado) kecamatan Monta Kabupaten BimaKetika menyegel Kantor Desa
BidikNews.net - Aliansi pemuda dan masyarakat desa Sondo (aperado) kecamatan Monta Kabupaten Bima melakukan penyegelan kantor desa sondo pada Senin, 13/10/25.

‎Hal ini dilakukan Aperado karna tidak ada satupun tuntutan masa aksi yang di tanggapi dengan jelas, dan ditemukan lagi penyimpangan baru yang berkaitan dengan program rehabilitasi rumah tidak layak di huni. 

‎Salah satu warga desa sondo rt 01 rw 01 berinisial S, namanya sudah termuat jelas dalam rancangan jangka panjang (rkp) desa sondo tahun 2020 tapi tidak mendapatkan haknya dan tindakan ini murni menjolimi hak dan rasa keadilan masyarakat desa sondo," ujar masa aksi.

‎Maka aliansi pemuda dan masyarakat desa sondo mempertegas dan mendesak BPD untuk segera melakukan laporan resmi atas temuan yang berkaitan rehabilitas rumah yang tidak layak di huni." ujar masa aksi.

‎Jika BPD desa sondo tidak melakukan pelaporan secara resmi atas temuan tersebut maka kantor desa sondo haram untuk di buka dan ini sudah menjadi keputusan mutlak dari aliansi pemuda dan masryarakat desa sondo." tegas masa aksi

‎Masa Aksi juga memberikan catatan penting untuk pemerintah desa sondo agar segera mengindahkan seluruh tuntutan dari aliansi pemudan dan masyarakat desa sondo. 

‎Aperado juga menuntut agar pemdes Sondo tidak melakukan pungutan liar, juga menuntut agar mengembalikan inventaris desa berupa satu unit laptop dan menuntut agar memberhentikan sulaiman sebagai sekertaris pemerintah desa sondo  yang merangkap jabatan sebagai ketua koperasi desa merah putih.

‎Dalam aksinya itu, Aliansi pemuda dan masyarakat desa sondo menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain: 

‎1. menuntut kepala desa sondo agar segera membuka seluruh dokumen atau arsip program kerja yang dilaksanakan mulai dari tahun 2020 sampai 2025.

‎2. meminta dengan hormat kepada kepala desa sondo agar mendesak saudara sulaiman selaku sekertaris desa sondo sekaligus ketua koperasi merah putih desa sondo agar segera mengeluarkan pernyataan sikap pengunduran diri dari jabatan sebagai sekertaris desa sondo. karna merangkap jabatan menodai pemerintah yang baik dan benar.

‎3. stop pungutan liar (pungli) di layanan pemerintah desa sondo.

‎4. mendesak kepala desa sondo memberikan salinan APBDes,RPJMDes,RKPDes,LPPD,dan LPJAPBDes, mulai dari tahun 2020 sampai 2025.

Pewarta: Tim

0 Komentar