Dana "Siluman" Makan Korban, 2 Orang Terhormat di DPRD NTB Jadi Tersangka

Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H. bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said  dan 2 tersangka kasus Dana Silumna DPRD NTB (Foto: Ilustrasi BidikNews.net)
BidikNews.net,NTB – Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB atas kasus dugaan korupsi dan Gratifikasi serta penyuapan dana “siluman” yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB berakhir dramatis.

Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Kejati NTB kasus yang menyeret nama orang-orang terhormat itu kini telah menyeret dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip), Kamis (20/11/2025) atas dugaan penyuapan.

“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Zulkifli Said kepada wartawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H. melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said kepada wartawan mengatakan, Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan mereka. Penahanan keduanya dilakukan ditempat terpisah. IJU ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah

Zulkifli Said mengungkapkan, tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip) diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan penyuapan di lingkup Pegawai Negeri. 

Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip) terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Keduanya juga terancam pidana denda maksimal Rp250 juta.” Jelas  Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB itu.

Zulkifli menerangkan, IJU dan Acip diduga sebagai pengatur uang yang diduga suap yang diberikan kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru terpilih pada Pileg 2024. 

“Untuk sementara dugaannya mereka yang memberi uang kepada para dewan,” kata Zulkifli

Sebelumnya jaksa telah menerima pengembalian uang yang diduga sebagai dana “siluman”. Nominal uang yang telah dikembalikan lebih dari Rp2 miliar rupiah dari 15 anggota dewan provinsi. 

Mengenai sumber uang yang dibagikan IJU dan Acip kepada anggota dewan lain, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB itu belum diungkap mengingat penyidikan masih berjalan,” jelas Zulkifli

IJU merupakan anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Demokrat Komisi V DPRD NTB Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan. IJU juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi NTB. sedangkan Acip merupakan anggota Komisi III DPRD NTB bidang Keuangan dan Perbankan dari partai Perindo. 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said menegaskan penahanan terhadap kedua anggota DPRD NTB ini terbebas dari berbagai unsur politik. Penyidik telah mematuhi regulasi yang ada dalam menahan keduanya sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan KUHP, sesuai KUHAP,” katanya.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kemudian penyidik Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB serta sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Penyidik pun telah menerima pengembalian uang dana siluman dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan untuk menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. 

Pewarta: TIM


0 Komentar