BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Waktu Sahur

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang
BidikNews.net, JAKARTA – Lagi-lagi Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait isu yang marak diberbagai beranda media sosial yang menggambarkan seolah-olah Badan Gizi nasional (BGN) akan membagikan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur di Bulan Ramadhan. 

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang dengan tegas membantah informasi tersebut. "Informasi tersebut dipastikan hoaks," tegas Nanik S Deyang dalam keterangannya, kepada wartawan Senin (23/2/2026) di Jakarta.. 

Nanik S Deyang  menjelaskan bahwa BGN tetap membagikan MBG sesuai Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. 

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada skema pembagian makanan pada waktu sahur. “ tegas Nanik.

Selama bulan Ramadhan, kata Nanik, distribusi MBG dilakukan terbatas pada hari Senin dan Kamis, bukan setiap hari dan bukan pada dini hari.” Tegasnya lagi.

"Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadhan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur," tegasnya.

Jadwal tersebut kata Nanik berlaku untuk mekanisme pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun delivery melalui titik serah terima terjadwal.’ Ujarnya. 

Untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.” Lanjut Nanik 

Nanik Menegaskan bahwa Pada awal Ramadhan, yakni 18–22 Februari 2026, memang tidak dilakukan pendistribusian MBG. Distribusi kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola layanan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.” Kata nanik.

Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap.

Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan. 

"Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi," tutup Nanik.

Pewarta: TIM


0 Komentar