DR. H. Muhammad Irwan Husain, MP
Bulan ramadhan masih bersama kita, masih memiliki dan menyimpan sisa-sisa muatan hikmah dan pahala yang dibawanya. Semakin mendekati perpisahan dengan umat yang beriman, semakin banyak bonus-bonus yang diberikan untuk dikejar dan dimanfaatkan, khusunya pada sepuluh hari terakhir dan ini akan berlangsung cahaya rembulan ramadhan telah berakhir ketika matahari terbenam diufuk barat.
Ini semua merupakan misi yang dibawa Ramadhan, agar orang beriman yang dituju, selain melaksanakan puasa dan zakat fitrah yang wajib, juga membawa muatan-muatan sunah yang pahalanya dilipat gandakan laksana menjalankan yang wajib pada bulan-bula di luar Ramadhan. Tujuan akhir dari semua itu adalah derajat taqwa yang terus meningkat dari orang beriman akan terus dapat diwujudkan.
Selama Ramadhan hadir bersama kita, membwa hikmah dengan hadirnya berbagai ragam kreativitas dan aktivitas ekonomi baru. Muncul para pelaku ekonomi yang bertindak sebagai produsen yang menawarkan berbagai jenis produk baik dalam bentuk pangan (kuliner) maupun konvenksi dan tidak ketinggalan yang menawarkan jasa.
Puasa Ramadhan bagi orang yang beriman bukan hanya menjalankan kewajiban tahunan, namun semakin muncul semangat membara yang memburu dan melaksanakan aktivitas muamalah dengan memberikan apa yang dimilikinya untuk dinikmati dan dirasakan bersama.
Sisi lain, bulan Ramadhan telah memotivasi para shoimin/shoimat menjadi dermawan-dermawan baru yang mernyertai ibadah puasa yang wajib. Hadir sosok dermawan yang menyalurkan harta/uang dalam bentuk zakat (harta/fitrah), infaq, sedekah, wakaf, hadiah maupun hibah. Ada pula yang memberikan jasa non materi yang semata-mata memanfaatkan kesempatan terbaik dan bermanfaat bagi orang lain, momen yang datang sekali setahun.
ZAKAT FITRAH : GHIRAH EKONOMI DARI HULU KE HILIR
Bulan Ramadhan, selain diperintahkannya puasa wajib bagi insan beriman yang telah memenuhi syarat menjalankannya, juga telah mewajibkan seluruh umat muslim yang berada di bulan ramadhan untuk membersihkan dirinya dari segala kotoran dengan mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh orang yang beragama Islam, yang hidup hingga tenggelam matahari terakhir bulan Ramadhan, memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama bulan Ramadhan.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat islam dengan tidak memandang umur, jenis kelamin maupun status social, terkecuali orang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya. Hal ini dimaksudkan agar umat manusia yang tengah dan akan menyelesaikan ibadah puasa ramadhan benar-benar dalam keadaan suci bersih jiwa dan raganya sebelum Ramadhan meninggalkannya.
Jiwa yang bersih harus benar-benar tertanam dalam diri agar mampu dipertahankan dan tidak terkontaminasi oleh hal-hal yang kotor selama menjalani kehidupan setelah Ramadhan. Jiwa yang bersih menjadikan manusia berpriaku rasional, tidak goyah dan mudah terguncang dari berbagai aktivitas dan tindakan yang dapat mengotori jiwa.
Perintah mengeluarkan zakat fitrah telah menghadirkan aliran dan aktivitas ekonomi sekaligus yaitu produksi, konsumsi dan distribusi. Zakat fitrah yaitu mengeluarkan jenis barang yang menjadi makanan pokok (beras) maupun dalam bentuk uang. Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 – 3 kg atau nominal uang setara dengan harga beras tersebut.
Perintah mengeluarkan zakat fitrah bagi umat islam telah menjadikan aktivitas ekonomi berjalan berkesinambungan. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk barang berupa beras sebagai makanan pokok sebahagian besar penduduk Indonesia, telah memotivasi para petani untuk malakukan usahatani padi sepanjang tahun, dengan frekuensi musim tanam yang bervariatif.
Hal ini dilakukan agar kebutuhan beras pada saat dilakukan pengeluaran zakat fitrah tetap terjamin. Petani memproduksi padi sebagai produsen, kemudian dijual kepada pembeli (konsumen) yang mengolah lebih lanjut menjadi beras. Beras tersebut dibeli masyarakat untuk dikonsumsi dan juga dibeli oleh pemerintah (Bulog) yang menyimpan untuk memenuhi kebutuhan beras bagi penduduk termasuk untuk kebutuhan jaga fitrah. Pada waktu zakat fitrah, beras tersebut didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
Aktivitas ekonomi ini berlangsung berkesinambungan setiap tahun terutama di bulan ramadhan. Para pelaku ekonomi baik produsen, konsumen maupun distributor memainkan peran yang bergantian, sehingga kebutuhan terhadap beras sebagai kebutuhan utama untuk mengeluarkan dan menyalurkan zakat dapat berjalan dengan baik. Para produsen (petani) terus berpacu untuk memproduksi padi pada saat musim tanam berlangsung dengan harapan hasl yang diperoleh maksimal dan tidak terjadi kegagalan panen. Aktivitas mengeluarkan zakat fitrah, telah menghadirkan siklus perekonomi sepanjang masa yang bergerak dari hulu ke hilir, sebagaimana terlihat berikut :

Adanya perintah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras menyebabkan permintaan beras pada bulan Ramadhan dipastikan mengalami peningkatanMengantisipasi hal ini yang terjadi setiap tahun, petani sebagai pelaku utama yang melakukan proses produksi padi terus berupaya untuk meningkatkan produksinya, dengan melakukan proses usatani yang efiensi usatani baik yang melakukan musim tanam 2 atau 3 kali dalam setahun. Kemudian padi tersebut setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan zakat padi, dijual kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pemasaran padi, selanjutnya diolah menjadi beras, selanjutnya di jual langsung ke pasar atau kepada pihak pemerintah, yaitu BULOG yang memiliki tugas khusus mempersiapkan dan menjaga ketersediaan pangan nasional.
Konsumen yang meminta beras tersebut, selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sebagai bahan baku kuliner dan juga untuk kebutuhan zakat fitrah, melakukan distribusi beras kepada mustahiq atau masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah, khususnya fakir dan miskin.
Adanya perintah mengeluarkan zakat fitrah, secara langsung maupun tidak langsung telah menghadirkan aktivitas ekonomi Islami secara berkesinambungan dari waktu dan melibatkan berbagai pihak dari berbagai jenis aktivitas ekonomi baik produksi, konsumsi dan distribusi yang bergerak dari sektor hulu, perantara maupun sektor hilir. Keadaan ini akan menghantarkan berbagai pihak dapat memperoleh hasil dari setiap usaha dan akhirnya akan bermuara pada pencapaian kesejahteraan material maupun spiritual.
ILUSTRASI NILAI EKONOMI ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat islam yang berada dan hidup di bulan Ramadhan terkecuali ada yang tidak mampu sama sekali, artinya ketika mengelurakan zakat, sudah tidak memiliki lagi makanan yang tersisa. Jumlah beras yang dibutuhkan pada saat itu sangat banyak yang menyebabkan aktivitas ekonomi bertumbuh positif.
Sebagai Gambaran jumlah beras yang dibutuhkan selama bulan Ramadhan di Nusa Tenggara Barat. Menurut data terakhir, jumlah penduduk muslim di NTB tahun 2025 sebanyak 5,49 juta dengan rata-rata jumlah anggota keluarga sebanyak 4 orang. Maka jumlah beras yang dibutuhkan untuk zakat fitrah berkisar antar 10 – 12 kg per rumah tangga (Beras zakat fitrah yang dikeluarkan 2,5 – 3 kg). Jika diasumsikan jumlah rumah tangga muslim di NTB adalah sebanyak 1 juta KK, maka jumlah beras yang dibutuhkan adalah sebanyak 2,500 – 3.000 ton beras.
Sisi lain, adanya kebolehan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, juga telah mendorong terjadinya jumlah peredaran uang di tengah masyarakat akan bertambah. Siklus peredaran uang ini akan berdampak pula terhadap aktivitas ekonomi sektor-sektor lain yang akan melengkapi aktivitas ekonomi yang tengah berjalan.
Sebagaimana yang diilustrasikan di atas, bahwa jumlah kebutuhan beras untuk zakat fitrah berkisar antara 2,500 – 3.000 juta ton (2,5 – 3 kg) dengan harga beras rata-rata Rp 15.000,- per kilogram atau Rp 15.000.000,- per ton maka jumlah uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang berasal dari umat Islam di Provinsi Nusa Tenggara Barat berkisar antara RP 7.500.000.000 - 45.000.000.000,- suatu jumlah yang cukup besar beredar dalam waktu 1 bulan.
Zakat fitrah telah menjadikan sirkulasi ekonomi berjalan lancar, kebutuhan beras yang meningkat mendorong terjadinya produksi beras yang meningkat pula. Distribusi beras dari umat islam yang berpuasa ditujukan kepada umat islam yang tidak mampu telah menghadirkan salah satu prinsip ekonomi islam yang memperhatikan kepedulian kepada sesama. Pada saat itu semua umat islam berada dalam kondisi yang sama, yaitu sama-sama merasakan lapar dan dahaga, sama-sama merasakan senang dan susah, sama-sama merasakan kemenangan jiwa.
Zakat fitrah telah menimbulkan solidaritas social yang tinggi, terjadinya keikhlasan yang tulus sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan akan juga sama-sama merasakan kesejahteraan berupa tidak terjadinya ketimpangan yang lebar antara yang kaya dan miskin, tidak terjadi kedholiman dan tidak terjadinya pengorbanan keimanan (keyakinan) dari saudara muslim lantaran ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Perintah zakat fitrah juga telah menghadirkan aktivitas ekonomi baru bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan. Misalnya ada beberapa rumah tangga yang mengeluarkan zakat fitrah dalam satu lingkungan, membutuhkan beras sebanyak 200 kg, dapat dibeli di tempat tertentu yang diberi modal awal untuk menjual beras, sehingga ia dapat menjalankan usahanya secara rutin setelah bulan Ramadhan berakhir. Indahnya berekonomi secara Islami yang besumber pada ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadist.
DR. H. Muhammad Irwan Husain, MP adalah Dosen FEB Universitas Mataram (Unram)


0 Komentar