Komisi III DPR RI Kunker ke NTB, Adakan RDP Bersama Kejati, Kapolda dan BNN

Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom dan Rombongan Komisi III DPR RI ketika RDP bersama Kajati, Kapolda dan BNN NTB

BidikNews.net,NTB
 - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, S.H., M.H. beserta Jajaran menerima Kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi III DPR Republik Indonesia masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 - 2026 dalam rangka "Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu" di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Komisi III DPR RI dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. Dalam kesempatan itu, Rombongan Komisi III DPR RI menuju Aula Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Tinggi NTB, Kepolisian Daerah NTB, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.

Turut hadir Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Brigjen. Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si. beserta jajaran.

Adapun tujuan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejati NTB, Polda NTB dan BNN Provinsi NTB adalah untuk mendengarkan penjelasan terkait Realisasi anggaran Tahun 2025, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Suasana RDP berlangsunng di Aula Kejaksaan Tinggi NTB
Selain itu, Komisi III DPR RI juga ingin memastikan rencana strategis dan program yang menjadi skala prioritas yang disusun oleh Kejati NTB, Polda NTB dan BNN Provinsi NTB.

Dalam RDP Komisi III DPR RI juga menyoroti beberapa kasus yang saat ini sedang ditangani oleh masing-masing instansi serta upaya yang telah dilaksanakan sejauh ini. 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dalam paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan beberapa kasus Pidana Umum yang menarik perhatian masyarakat dan penanganan beberapa perkara korupsi dilaksanakan dengan profesional dan sesuai dengan pedoman hukum yang ada. (Humas Kejati NTB)

Pewarta: Tim


0 Komentar