‎Residivis Narkotika Dibekuk Polisi di Karang Bagu, Tiga Terduga Digelandang ke Mapolresta Mataram

Tiga terduga pelaku beserta Barang Bukti, (foto: dok.humas Polresta Mataram)
BidikNews.net, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (17/05/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat transaksi narkoba di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang.

‎Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial A (26), warga Kelurahan Karang Taliwang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, UYA (27) asal Jakarta Timur, dan M (47) warga Kabupaten Sumbawa.

‎Mereka diamankan di sebuah gang di kawasan permukiman Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 1,35 gram yang telah dikemas dalam beberapa poket kecil siap edar.

‎Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkoba. Salah satu dari mereka, yakni A, merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya kepada awak media.

‎Menurut AKP Remanto, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan.

‎Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. 

Sebelum ketiganya di gelandang ke Mapolresta Mataram, petugas lebih dahulu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah A yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

‎“Ketiganya saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Pewarta: Tim

0 Komentar