Tiga Raperda, Satu Semangat: Menata Mataram dari Ruang Hukum hingga Ruang Kehidupan

Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (24/08/2026).
BidikNews,Mataram - Ada persoalan yang tidak selalu selesai hanya dengan pasal dan ayat. Di tengah masyarakat, sengketa kadang membutuhkan lebih dari sekadar kepastian hukum: ada ruang untuk berdamai, didengar, dan menemukan jalan keluar bersama.

Semangat itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (24/08/2026). Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Mataram.

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, orang nomor satu di kota Mataram ini menyampaikan apresiasi atas penerimaan seluruh fraksi. Menurutnya, setiap catatan dan masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Raperda sebelum dibahas bersama Panitia Khusus DPRD.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kota Mataram atas penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dewan. 

Setiap catatan dan masukan akan menjadi perhatian bersama, khususnya dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD nanti,” tegasnya di hadapan peserta rapat paripurna tersebut.

Tiga Raperda tersebut membawa pembahasan pada sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari Bale Mediasi, Pos Bantuan Hukum, kelembagaan kebencanaan, hingga pengelolaan aset daerah.

Dalam konteks Bale Mediasi, pemerintah menilai kualifikasi mediator menjadi salah satu kunci penting. Mediator dapat berasal dari akademisi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, profesional maupun praktisi, baik yang telah bersertifikat maupun belum.

Tujuannya bukan semata-mata memenangkan satu pihak dalam sebuah sengketa, tetapi menemukan penyelesaian yang dapat diterima secara hukum sekaligus sosial. (Humas-Pemkota Mataram)

Pewarta: TIM


0 Komentar