BidikNews,Jakarta - Selama ini pasti banyak yang merasa kalau ada perusahaan besar yang bermasalah, seakan-akan susah sekali ditindak. Tapi sekarang ada satu orang yang berani menyentuhnya. Namanya Kuntadi.
Kuntadi adalah orang nomor satu di Jampidsus Kejagung — bagian yang memang bertugas menangani kejahatan berat seperti korupsi. Dia baru saja dilantik pada Jumat, 24 Juli 2026. Belum genap tiga bulan menjabat, tapi kerjanya sudah terlihat nyata.
Kuntadi adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang dikenal aktif membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
Kuntadi Dilantik secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 24 Juli 2026, sebagai Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah.
Kuntadi pernah memimpin berbagai penyidikan kasus korupsi skala besar sebelum diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset hingga kemudian memegang posisi Jampidsus.
Daftar Kasus Besar yang Dibongkar/Ditangani
Kasus Korupsi Tambang Timah PT Timah Tbk: Menyeret Harvey Moeis dan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah (sekitar Rp271 triliun hingga Rp300 triliun).]
1. Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo: Menangani perkara korupsi infrastruktur BTS yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun.
2. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO): Mengusut perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dengan kerugian negara mencapai Rp20 triliun.
3. Kasus Korupsi Impor Gula: Menangani perkara impor gula di Kementerian Perdagangan (periode 2015–2023).
4. Kasus Korupsi Surya Darmadi: Pengusutan korupsi perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
5. Kasus Korupsi Rekayasa Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka dan Kasus Besitang-Langsa.
Kasus terbaru yang disorot publik melalui kerja senyap Jampidsus di bawah kepemimpinannya
Kasus Pertama — PT Toba Pulp Lestari
Perusahaan besar ini diduga memanipulasi pajak sehingga negara rugi sekitar Rp 2 triliun. Kuntadi tidak peduli seberapa besar perusahaan itu, tetap dia periksa dan tuntut hak negara kembali.
Kasus Kedua — PT Ceria Nugraha Indotama, Kolaka
Perusahaan nikel ini terbukti merugikan negara lebih dari Rp 4,4 triliun. Di bawah pimpinannya, kasus ini berhasil diselesaikan dan uang negara dikembalikan. Perusahaan pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026 lalu.
Kasus Ketiga — Korupsi Migas di Bekasi
Jumlah kerugiannya juga fantastis, mencapai Rp 2 triliun. Semua ditelusuri sampai ke akarnya.
Kata-katanya yang Tegas
"Korupsi makin cerdas caranya, kita tidak bisa main-main. Siapa pun yang merugikan negara, seberapa pun besarnya, harus kita kejar sampai selesai."
Inti Pesannya
"Kebenaran itu bukan untuk dijual. Hukum itu harus sama — untuk yang kecil maupun yang besar.
Pewarta: TIM

0 Komentar