Gembong Narkotika Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama
"Pengejaran terhadap gembong Narkotika antar pulau di wilayah hukum Polda NTB membuahkan hasil, setelah berkali kali kabur dari pengejaran aparat, akhirnya si gembong yang paling dicari itu pun tak berkutik dihadapan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram ketika sedang asyik menikmati barang haram jenis sabu bersama rekannya"

BidikNews - Gembong narkoba antarpulau paling dicari sejak Juni 2021 oleh Satresnarkoba Polresta Mataram akhirnya tak berkutik disaat gembong narkoba tersebut sedang asyik menikmati sabu bersama rekannya. Dalam penangkapan utu Tim Satresnarkoba Polresta Mataram  menemukan uang Rp23 juta lebih di lokasi kejadian pada Senin (21/2/2022).

Gembong Narkoba yang menjadi DPO bernama SJ, pria 49 tahun, suku Sasak yang beralamat di wilayah Sandubaya, kelurahan Bertais, kota Mataram tersebut merupakan target yang selalu lolos ketika hendak ditangkap, kali ini gembong narkoba tersebut tak berkutik dihadapan tim Satresnarkoba Polresta Mataram,“ kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama dikutip dari portal resmi Humas Polri.

Bersama kedua rekannya yakni JU (42), suku Sasak, alamat di Gontoran Barat Bertais, kota Mataram dan M (38) suku Sasak, alamat Sayang-sayang Cakranegara kota Mataram juga turut diamankan,” Kata Yogi.“Mereka ditangkap saat sedang menikmati atau mengonsumsi narkoba (bertiga) di wilayah Lingkungan Pengepal Indah, Bertais, Kota Mataram,” ujar Yogi

Foto Ilustrasi : setiap pemuja narkoba akan berahir di penjara.

Kompol I Made Yogi, mengungkapkan, warga masyarakat resah karena terjadinya transaksi ataupun pesta narkoba di lingkungan tersebut kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Mataram  bergerak untuk melakukan operasi penangkapan. Dari hasil operasi tersebut diamankan tiga terduga yang salah satunya residivis yang dicari Satresnarkoba Polresta Mataram.” Ujar Yogi.

Yogi menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamanakan yakni narkotika jenis sabu seberat 2,341 gram, alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu serta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu senilai Rp23 juta lebih. “Atas tindakan terduga kami siapkan Pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara,” katanya.


Pewarta : Tim BidikNews
Editor  : BN-007

0 Komentar