Kasat Reskrim Polres Kota Bima, Iptu M Rayendra RAP |
" Satu bulan lebih penyidik Polres Bima Kota bekerja, akhirnya kasus persetubuhan yang dilakukan oknum pejabat desa terhadap sebut saja Melati (17) berada pada titik akhir. Oknum Pejabat Desa yang dujuluki “Pemuja Dosa” tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Para pihak meminta agar pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya ".
BidikNews – Kasus dugaan yang sempat viral ini disidik Satreskrim Polres Kota Bima yang melibatkan knum pejabat Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima,SDM alias One (45) akhirnya tetapkan tersangka, oleh Penyidik Polres Bima Kota atas dugaan setubuhi anak dibawah umur sebut saja Melati (17). Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (19/2).kepada awak media.
Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Entah siapa yang memulai, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG). Hingga saat ini pelaku yang viralkan hasil chatingan itu masih ditelusuri pihak penyidik polres Kota Bima.
foto: Ilustrasi BidikNews. |
Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus pada TKP yang berbeda-beda.
Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oknum kades tersebut akhirnya peristiwa yang memalukan itu secara resmi dilaporkan orang tua korban kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA.
Penyidik Unit PPA bergerak cepat, laporan keluarga korban diproses dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, meminta keterangan korban serta olah TKP serta lainnya. Gerak cepat Penyidik Polres Kota Bima mengingat kasus yang dilaporkan keluarga korban merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime).
Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” yang pada akhirnya Oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota.
Pewarta : Indra-SK
Editor : BN-007
0 Komentar