BPKP NTB Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Karoko Mas


BidikNews - Laporan sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan PKBM Karoko Mas telah menemui titik terang. Hal tersebut terungkap setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipedkor) Polres Bima Kota menerima hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan NTB atas penggunaan uang negara pada pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima itu.

Dugaan Korupsi pada PKBM Karoko Mas itu dilaporkan pegiat anti Tipikor di Bima sejak tahun 2019 lalu. PKBM yang diduga milik oknum anggota DPRD Bima tersebut terindikasi menyimpang dari aturan dalam pelaksanaannya.

Dalam laporan tersebut, PKBM Karoko Mas diduga kuat menyelewengkan dana PKBM senila lebih dari Rp1 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dengan berbagai program kegiatan melalui bantuan APBN.

Hasil investigasi para pelapor diduga terjadi manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, serta penyimpangan lainnya, seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan fasilitas yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, S.I.K

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra kepada media menjelaskan, kepastian adanya kerugian negara dalam kasus ini. Setelah Kepolisian menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Barat. Dan hasil audit itu sudah diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.” Terangnya.

Dari hasil perhitungan yang dikeluarkan BPKP Terdapat kerugian negara sebesar Rp 862 juta dari total anggaran Rp1,4 miliar.  Dari hasil audit BPKP, angka kerugian negara ini didapat selama tiga tahun dalam pengelolaan PKBM Karoko Mas yang diduga milik anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

IPTU Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, menjelaskan, dengan keluarnya hasil audit tersebut, pihaknya akan menggelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda NTB. Tinggal menunggu waktu agar gelar perkara kasus ini dapat terlaksana dengan lancar," jelasnya.


Oewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar