Selama Ramadhan, Warga Binaan Lapas Praya Ikut Solat Tarawih

 

Selama Ramadhan, Warga Binaan Lapas Praya Ikut Solat Tarawih

BidikNews
- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Praya Kabupaten Lombok Tengah antusias menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Setiap malam, 269 warga binaan baik laki-laki dan perempuan rutin mengikuti solat Tarawih berjamaah. Setelah solat tarawih berjamaah, mereka kemudian membaca Alquran atau Tadarusan.

Menurut Kepala Lapas IIB Praya, Jumasih, solat Tarawih berjamaah dan Tadarusan ini menjadi program pembinaan rohani di malam hari. Selain diikuti 269 warga binaan, pembinaan rohani ini juga diikuti oleh puluhan anggota Sipir.

Sementara untuk di siang hari, para Warga Binaan tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Program rohani selama bulan Suci Ramadhan 1443 H ini bertujuan untuk membina warga binaan agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Pembinaan rohani di terapkan supaya penghuni rutan ini tidak lupa dengan Allah, kegiatan pagi shalawatan dilanjutkan dengan one day one juz untuk malam melaksanakan ibadah sholat taraweh dilanjutkan dengan tadarus," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat 8 April 2022.

Selain pembinaan rohani, Lapas IIB Praya  juga memberikan pembinaan keterampilan seperti pertukangan ataupun menjahit.

Menurutnya, pembinaan yang dilakukan ini diharapkan bisa menjadi modal bagi warga binaan Lapas IIB Praya kelak ketika sudah kembali ke masyarakat.

"Kami juga memberikan program keterampilan seperti pertukangan dan perbengkelan, dan bagi napi perempuan juga kami menawarkan sesuai dengan kemampuannya seperti menjahit, bimbingan-bimbingan tersebut di berikan kepada agar nantinya mereka memilki keterampilan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lapas IIB Praya Lombok Tengah bakal memberikan remisi bagi warga binaannya.

Dari 269 warga binaan, ada 133 orang yang dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi. Syaratnya seperti telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

"Narapidana yang di usulkan remisi sebanyak 133 orang. Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," pungkasnya.

Pewarta: Hadi
Editor: BN-11

0 Komentar