“Ratu Tramadol” Asal Dompu Ditangkap Polisi


BidikNews,Dompu,NTB
- Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap Penyeludupan Tramadol di Kelurahan Doro Tangga Kabupaten Dompu yang dilakoni Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DS. 

Wanita cantik berusia 31 tahun itu hanya bisa tertunduk malu saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menggeledah kediamannya pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 16.40 Wita.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga yang berlokasi di Lingkungan Doro To'i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu kabupaten Dompu itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menyita setidaknya 5.000 butir barang yang dibatasi izin edar ini.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pengungkapan terhadap terduga pelaku penyelundup Narkotika jenis Tramadol ini berawal dari laporan warga yang mensinyalir adanya pengiriman tramadol masuk ke Kelurahan  Dorotangga.

"Ada informasi yang diterima terkait adanya pengiriman 1 (Satu) Kardus besar masuk Kelurahan Dorotangga," ungkap Kasat awalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terduga apabila terindikasi benar adanya pengiriman barang haram tersebut.

"Setelah dipastikan, benar saja, ada barang kiriman bernomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 ( Lima Ribu) Butir Obatan Jenis Tramadol," beber Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

Selanjutnya, kata Kasat, Tim langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap terduga pelaku diganjar dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan," jelas Iptu Abdul Malik,.

Demikian Keterangan yang disampaikan Kasubsi Humas & Penmas Polres Dompu Aiptu Hujaifah pada awak media.

Pewarta: Iwan Westom

0 Komentar