Dinas LHK Prov NTB Titip 100 Kubik Kayu Sonokling Hasil Temuan di Makodim 1614 Dompu


BidikNews, Dompu NTB
- Bidang Keamanan Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB bersama BKPH TOPASO serta 5 KPH yang ada di kabupaten Dompu dan Bima melakukan Pemindahan kayu Sonokeling dari TPK Desa Woko Kec. Pajo guna dititipkan pada Kantor Kodim 1614 Dompu sejumlah lebih kurang 100 kubik berjenis balok. Pada hari Selasa, 06/06/23.

Penitipan Kayu Sonokeling tersebut yang merupakan hasil temuan dan penangkapan itu dilakukan dalam rangka Pengamanan, karena sebelumnya diketahui sering terjadi kehelilangan yang Berdampak pada Kerugian Negara, yang telah Berkoordinasi dengan Pihak Kodim 1614 Dompu dan Polres Dompu. 

Hal itu Disampaikan oleh Kepala BKPH Topaso Dompu, Nurwana, S.Hut., Menyampaikan bahwa pada proses pemindahan barang bukti kayu sonokeling dari TPK Desa Woko kec Pajo ke kantor Kodim 1614 Dompu, itu dalam bentuk titipan dengan tujuan mengamankan barang sitaan dengan perkiraan berjumlah 100 kubik kayu jenis balok.,

” Barang bukti berupa Kayu Jenis Sonokeling tersebut merupakan Barang sitaan temuan penyidik DLHK Provinsi NTB dari hasil penebangan liar yang diduga dilakukan oknum masyarakat” Nurwana.

Lanjut Wana dimana pada Proses pemindahan kayu tersebut menggunakan jasa angkutan darat dengan 12 unit Truk yang selanjutnya akan dilakukan pengukuran dan uji (pengecekan Kurji) dan serahterima titipan dari BKPH Topaso bersama Bidang PHKA DLHK NTB dengan pihak Makodim 1614/Dompu. 

" Sebagai dasar proses pembaharuan penyitaan untuk dilakukan Pengajuan permohonan TAP Peruntukan lelang oleh Pengadilan Negeri Dompu," Terang Wana diakhir penyampaiannya.

Sementara Ditempat yang berbeda Dandim 1614 Dompu Letnan kolonel. Kavaleri. Taufik S.Sos., membenarkan adanya titipan pengamanan barang bukti sitaan milik negara yang berupa kayu jenis sonokeling dari bidang PHKA DLHK Provinsi NTB bersama pihak BKPH Topaso dengan tujuan mengamankan.

“Yang pertama bahwa kayu itu barang sitaan yang sudah melewati proses hukum,artinya keberadaan kayu itu sah secara administrasi sesuai ketentuan yang berlaku menurut UU dan aturan yang ada pada KPH sendiri dan sebelumnya pihak KPH sudah melalui proses administrasi menyurati Ma KOREM  Wirabhakti 162/Mataram dan ditindak lanjutnya sampai KODAM," papar Letkol Taufik.

Ditambahkan Letkol Taufik bahwa kayu tersebut Sengaja dipindahkan ke sini dengan alasan faktor keamanan dengan harapan kayu ini Benar- benar aman. 

" Secara tidak langsung kami memiliki tanggung jawab terhadap kondisi kewilayahan di kodim 1614 Dompu juga secara hukum berkewajiban membantu teman-teman KPH dalam rangka mengutamakan faktor keselamatan dan pengamanan termasuk melestarikan hutan, “ ungkap Dandim Dompu itu.

Pewarta : Iwan.Westom


0 Komentar