BidikNews,KSB,NTB - SA, Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah. KOMPAS.co, 17/8/23, merilis, Selain SA, jaksa juga menetapkan EK sebagai tersangka. Dia merupakan pihak rekanan pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya tersangka," kata Titin, Kamis (17/8/2023).
Ia menyebutkan kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal mencapai Rp 2,1 miliar.
"Potensi kerugian ini kemungkinan bertambah karena audit BPKP masih berjalan," sebutnya.
Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.
Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta.
Tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.
Pada tahun 2020, Perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp 100 juta.
"Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar," ungkap dia.
Titin menjelaskan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pemberian penyertaan modal yang berjalan tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
"Jadi, modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal," ujarnya.
Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, diduga perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
"Ada indikasi tidak semua kewajiban ditunaikan oleh perusahaan PAM. Namun, direktur perusda tetap memberikan suntikan modal," tuturnya.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Penyidik telah menahan SA dan menitipkannya ke Rutan Polres Sumbawa Barat. "Kedua tersangka resmi menjalani penahanan jaksa usai ditetapkan," pungkas Titin.
Pewarta: Tim BidikNews
0 Komentar