Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., dan Dua Terduga kurir Narkoba yang ditangkap
Ruang gerak para penjahat narkotika di Kota Mataram kian sempit, hal ini terlihat dari masifnya aparat kepolisian Polresta Mataram yang didkukung penuh oleh warga masyarakat untuk memberantas tindak pidana narkotika yang mengancam keselamatan generasi muda itu.
BidikNews.net,Mataram – Dari serangkaian ditangkapnya sejumlah pelaku pengedar barang haram narkotika di Kota Mataram, lagi lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap kurir narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Dua Terduga Kasus Narkoba asal Kota Mataram yakni DRP, laki-laki 35 tahun alamat Karang Pule, Kec. Sekarbela. dan FH (36) Alamat Kec. Ampenan di bekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I), pada Senin (28/10/2024).
Saat Tim Opsnal Tiba di Parkiran Hotel tersebut terlihat kedua terduga diatas panik dan hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Opsnal kedua terduga berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan.
Penangkapan terduga Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., pada Selasa (29/10/2024).
Setelah dilakukan Penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti Shabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta Handphone, dan sepeda motor terduga pelaku.
Tidak hanya itu, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di Rumah masing -masing terduga yaitu Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kec. Ampenan (TKP III).
Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan sementara bahwa Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Sabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga. Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu.
“Kedua terduga dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, “tutupnya.
Pewarta: TIM
0 Komentar