Kades Mpuri
BidikNews.net,Jakarta - Doro Mpuri Institut, sebuah lembaga yang mewakili warga Desa Mpuri, Bima, Nusa Tenggara Barat, melayangkan somasi terbuka kepada dua akun Facebook, Wahyu Jr. dan Van Napoleon. Somasi ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik Kepala Desa dan jajarannya melalui unggahan di media sosial.
Dalam somasi yang ditandatangani oleh Haryanto, S.H., Ketua Bidang Hukum Doro Mpuri Institut, disebutkan bahwa unggahan dari kedua akun Facebook tersebut telah meresahkan warga Desa Mpuri dan mencemarkan nama baik Kepala Desa serta jajarannya.
Dalam realese yang diterima media ini mengatakan, Doro Mpuri Institut menilai tindakan kedua akun tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Doro Mpuri Institut memberikan waktu 7x24 jam kepada pemilik akun Facebook Wahyu Jr. dan Van Napoleon untuk memberikan klarifikasi dan menjawab somasi tersebut. Jika tidak ada itikad baik, Doro Mpuri Institut akan melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
![]() |
Pengurus Doro Mpuri Institut berpose bersama |
Berikut poin-poin penting dalam somasi yang dilayangkan Doro Mpuri Insitut tersebut antara lain:
1. Unggahan kedua akun Facebook dianggap meresahkan warga Desa Mpuri.
2. Unggahan tersebut diduga mencemarkan nama baik Kepala Desa dan jajarannya.
3. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Desa, KUHP, dan UU ITE.
4. Diberikan waktu 7x24 jam untuk klarifikasi, jika tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Somasi ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam berpendapat dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan berani mengambil tindakan hukum jika merasa dirugikan.
Pewarta: Wajhu
0 Komentar