Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan
BidikNews.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia berupa penjualan bayi yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, enam bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi, dengan sebagian besar diduga dikirim ke Singapura.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri. Saat ini tengah dilakukan pengembangan kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura,” ujar Kombes Pol. Surawan, Selasa (15/7/2025).
TribrataNews merilis, Bayi-bayi korban umumnya berusia 2 hingga 3 bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, mereka dirawat oleh para pelaku dan dipersiapkan dokumen administrasi palsu.
“Kami mengamankan lima bayi dari Pontianak yang telah dilengkapi dokumen untuk dikirim ke Singapura, serta satu bayi lainnya diamankan di wilayah Tangerang,” lanjut Kombes Pol. Surawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2023. Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi dan membongkar modus operandi sindikat perdagangan orang yang beroperasi lintas provinsi dan negara.
Modus tersangka
Modus yang digunakan melibatkan perekrutan ibu hamil, perawatan bayi, penampungan, dan pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa lima dari enam bayi yang diselamatkan dipindahkan ke Mapolda Jabar dari Pontianak melalui penerbangan via Bandara Soekarno-Hatta, sementara satu bayi lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.
“Dalam kasus ini, kami menangkap 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas merekrut ibu hamil, ada yang merawat bayi, menampung, serta mengurus dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Berbagai barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen identitas palsu, paspor, dan akta kelahiran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri seluruh jaringan pelaku, termasuk yang berada di luar negeri, dengan melibatkan kerja sama lintas lembaga dan instansi, termasuk Interpol.
Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia, khususnya perdagangan bayi yang merupakan kejahatan internasional yang sangat kejam.
Ditemnpat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Gilang Dhielafararez, menyoroti praktik perdagangan bayi yang diduga dijual ke Singapura. Gilang menilai kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan terorganisasi.
"Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan," kata Gilang kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Gilang Dhielafararez
Gilang mengatakan seperti dirilis detik.com menyebutkan praktik perdagangan bayi itu mengancam integritas sistem hukum Indonesia. Selain itu, menurut dia, kasus tersebut telah melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Tentunya kita mengapresiasi jajaran Polda Jawa Barat yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap jaringan sindikat perdagangan bayi. Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa terungkap," ujar Gilang.
Gilang pun menyoroti persoalan administratif legal dalam kasus tersebut, yaitu terdapat KK dan paspor resmi pada bayi yang dijual. Menurut dia, hal itu menunjukkan terdapat celah dalam birokrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Jika seorang bayi bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga palsu dan memperoleh paspor resmi, maka sudah saatnya kita akui ada kebocoran fatal dalam birokrasi negara," ujarnya.
Gilang lantas mendorong para pelaku perdagangan bayi itu ditindak tegas. Dia juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan keimigrasian.
"Perdagangan bayi harus dihentikan dengan tindakan tegas yang mencakup penangkapan dan hukuman berat bagi sindikat pelaku, serta perlindungan penuh bagi korban," ujar Gilang.
Sindikat penjahat pelaku perdagangan bayi ke Singapura
Selain itu, menurut dia, penguatan sistem integritas digital, audit berkala terhadap akses data kependudukan, serta pengawasan ketat terhadap institusi pencetak dokumen identitas dan perjalanan harus segera dilakukan.
"Kita tidak sedang bicara soal kelalaian prosedural, melainkan kejahatan sistemik terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat memiliki pilihan atas nasibnya sendiri. Negara tidak boleh menoleransi hal ini dalam bentuk apa pun," ujarnya.
"Penindakan simbolik tidak akan menyelesaikan persoalan. Kita butuh penyelidikan menyeluruh yang berani menyentuh akar jejaring, bukan hanya dahan dan rantingnya. Tumpas tuntas dengan menangkap aktor intelektualnya," sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 bayi diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan 6 bayi yang hendak dijual ke Singapura.
Pewarta: TIM
0 Komentar