Terhalang Masa Kerja Minimal 2 Tahun, Ribuan Honorer Pemprov NTB Bakal Jadi pengangguran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno 

BidikNews.net
– Nasib ribuan honorer Pemprov NTB bakal tidak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu karena masa kerja mereka belum memenuhi syarat minimal dua tahun, sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, sebagai bentuk afirmasi terakhir bagi tenaga honorer yang tercatat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan aturan baru pemerintah Pusat itu, maka ribuan tenaga honorer terancam tidak dapat diusulkan, maka mereka berpotensi menjadi pengangguran baru. Pada bagian lain, Pemerintah pusat juga menegaskan agar pemerintah daerah tidak lagi mengangkat honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno kepada wartawan Jumat, 22 Agustus 2025 menegaskan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Yang pasti ini sedang berproses dan mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa kita usulkan,” kata Tri Budiprayitno 

Tri Budiprayitno juga menjelaskan bahwa pengusulan hanya bisa dilakukan jika honorer memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah mereka yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap I dan II, tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS, belum pernah melamar CASN, serta mereka yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahap I.

Tri Budiprayitno menambahkan, prioritas saat ini diberikan kepada honorer kategori R2 (prioritas 2) dan R3 (prioritas 3), sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025. Sedangkan kategori R4 dan R5 menjadi prioritas kemudian,” ujarnya.

Dikatakan Tri Budiprayitno bahwa dari total 9.616 tenaga honorer Pemprov NTB, sebanyak 5.909 orang telah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara, 3.707 sisanya masih menunggu kejelasan nasib.

Sementara sebanyak 3.000-an lebih honorer sedang diproses pengusulan sepanjang memenuhi syarat mengingat dari OPD ada yang sudah tidak aktif,” jelas Tri.

Dari informasi yang diperolah bahwa, Pemprov NTB telah mengunggah data 5.909 tenaga honorer ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) sesuai batas waktu pengusulan tahap pertama adalah 20 Agustus 2025.

Tenaga honorer yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari kategori II (TK II) dan TK III atau R2 dan R3. Pengusulan kategori R4 akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Meski demikian sumber resmi BKD NTB menyebutkan, tidak semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 akan otomatis diusulkan. Yang jelas yang berhak dan berkesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang terdata di database BKN maupun tidak terdata, tapi sudah menuntaskan proses seleksi PPPK di tahun 2024 namun tidak mendapatkan formasi.

Pewarta: TIM


0 Komentar