BidikNews.net,NTB - Agenda Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memeriksa 46 anggota DPRD NTB mulai 1 Desember 2025 menimbulkan kepanikan dan ketegangan baru di lembaga Dewan Jalan Udayanana Mataram.
Gedung Kejati NTB
Pemiriksaan 46 anggota DPRD NTB tidak hanya membuka ruang adanya tersangka- tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman”, tetapi juga memicu dinamika politik yang kian memanas di gedung dewan NTB.
Mulai Hari ini, Senin, 1 Desember 2025 dikhabarkan sejumlah anggota legislator diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejati NTB guna dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka sebelumnya.
Dengan agenda pemanggilan puluhan anngota Dewan NTB ini menimbulkan dinamika politik yang memicu beragam spekulasi.
Sejumlah sumber yang diperoleh media ini di internal dewan sendiri mengaku pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Kejati ini sangat dikhawatirkan adanya “efek domino” politik.
Beberapa fraksi di DPRD NTB sudah kasak kusuk melakukan konsolidasi di internal partai guna mengantisipasi potensi berkembangnya jumlah tersangka dalam kasus dana " Siluman" pokir dewan.
Ditempat terpisah pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum bisa memastikan apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru atau tidak.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, sebelumnya kepada wartwan telah menyatakan adanya peluang penambahan pasal hingga pengembangan ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
“Sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya keda wartwan di gedung Kejati NTB.
Sebelumnya, tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka: Ketua Komisi IV HK, serta dua legislator lainnya, IJU dan MNI alias Acip.
Dari tiga tersangka yan telah ditahan, dua orang ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sementara Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah.
Dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dana siluman pokir dewan ini menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dari unsur DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil kerja penyidik Kejati NTB terungkap Fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan lebih luas muncul setelah penyidik menerima pengembalian uang lebih dari Rp2 miliar dari 15 anggota dewan.
Uang itu diduga berasal dari pembagian dana oleh para tersangka yang kini telah disita sebagai barang bukti Penyidik untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana " Siluman" Pokir Dewan NTB dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 kini memasuki Tahapan kritis.
Pemeriksaan 46 anggota dewan NTB diujung tahun 2025 ini menjadi sejarah baru keseriusan Kejati NTB dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di tengah arus daya tekan serta dukungan publik yang kian tak terkendali tentunya, Kejati NTB tiada ingin kehilangan wibawa sebagai institusi yang saat ini tengah dibanggakan.
Langkah Penyidik Kejati NTBjuga disebut sebagai penentu arah penyidikan berikutnya apakah puluhan anggota Dewan dan pejabat Pemprov NTB yang diperiksa hanya sebagai saksi, atau kah sebagai penunjuk jalan bagi Kejati NTB untuk menentukan adanya tersangka baru yang mengguncang kekuatan politik dalam bingkaki kekuasaan di Gedung DPRD NTB. wallahuaalam bisawab..
Pewarta: TIM
0 Komentar