Puasa Sosial Dan Etika Publik: Refleksi Atas Pernyataan Menteri Agama RI Tentang Zakat, Oleh Prof. DR. H.Maimun Zubair, M.Pd

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, ketika dalam sebuah acara
PUASA mengajarkan kita satu hal mendasar: menahan diri sebelum bereaksi, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dengan syariat puasa sungguh kita sedang dilatih untuk tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan lisan, emosi, dan prasangka. 

DALAM keadaan perut kosong, kita justru diminta untuk berpikir lebih jernih, berbicara lebih hati-hati, dan bersikap lebih tenang. Nilai inilah yang sesungguhnya relevan ketika kita membaca dan merespons pernyataan publik yang menimbulkan polemik, termasuk pernyataan Bapak Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, tentang zakat.

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah forum dialog ekonomi syariah, beliau menyampaikan kalimat yang kemudian viral: “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer, Qur’an juga tidak mempopulerkan zakat.” Potongan kalimat ini menyebar cepat di media sosial. Reaksi pun bermunculan: ada yang kaget, ada yang marah, bahkan ada yang merasa zakat sedang diremehkan. Namun, sebagaimana puasa mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa, pernyataan semacam ini pun perlu disimak secara utuh, bukan dipotong sekehendak emosi.

Jika ditarik ke konteks lengkapnya, forum tersebut membahas penguatan ekonomi umat melalui dana sosial Islam: zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dalam penjelasan yang lebih menyeluruh, Menteri Agama justru mengakui bahwa pengumpulan zakat di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak sedang menolak zakat. Tidak mungkin seorang ulama sekaligus pejabat publik menafikan kewajiban yang telah menjadi rukun Islam.

Zakat, sebagaimana kita pahami, adalah kewajiban yang sangat fundamental. Ia berdiri sejajar dengan salat sebagai tiang penyangga kehidupan spiritual dan sosial umat Islam. Dalam banyak ayat, Al-Qur’an menyandingkan perintah salat dan zakat sebagai satu paket integratif antara kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Karena itu, anggapan bahwa zakat hendak “ditinggalkan” dalam arti dihapus atau tidak lagi penting jelas bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam.

Namun, di sinilah letak pokok persoalan yang ingin disoroti: Zakat adalah kewajiban minimal yang ditetapkan dengan kadar tertentu, misalnya 2,5% untuk harta tertentu yang telah mencapai nisab. Ia adalah batas bawah komitmen sosial seorang Muslim. Islam menetapkan standar minimal itu sebagai kewajiban, tetapi tidak pernah membatasi semangat berbagi hanya pada angka tersebut. Dalam banyak ajaran, umat justru didorong untuk melampaui batas minimal kewajiban.

Dalam kehidupan sosial-ekonomi umat, kebutuhan jauh lebih kompleks daripada sekadar distribusi zakat. Masih banyak pedagang kecil yang membutuhkan modal usaha, petani yang kesulitan biaya produksi, mahasiswa yang memerlukan beasiswa, dan masyarakat miskin yang butuh pemberdayaan berkelanjutan. Zakat memiliki aturan distribusi yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an kepada delapan golongan (asnaf). Sementara tantangan pembangunan ekonomi modern sering kali membutuhkan instrumen yang lebih fleksibel dan produktif.

Di sinilah pentingnya infak, sedekah, dan terutama wakaf produktif. Infak bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, penguatan UMKM, atau program sosial yang tidak selalu tercakup dalam skema zakat. Sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang tidak memiliki harta berlebih. Wakaf, terutama wakaf produktif, dapat menjadi sumber dana jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Artinya, zakat adalah fondasi, tetapi bangunan kesejahteraan umat tidak mungkin berdiri hanya dengan fondasi tanpa dinding dan atap.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar
Kalimat Bapak Menteri Agama RI yang menyatakan “meninggalkan zakat”, dalam konteks ini lebih tepat dipahami sebagai ”metafora retoris”: jangan merasa cukup hanya dengan zakat. Jika umat ingin benar-benar maju, semangat berbagi harus melampaui angka 2,5%. Jangan berhenti pada kewajiban minimal, tetapi bergerak menuju kesadaran sosial yang lebih luas dan mendalam.

Ungkapan bapak Menteri tersebut di atas lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap pola pikir yang merasa cukup dengan kewajiban minimal 2,5%, seolah tanggung jawab sosial selesai pada angka itu. Padahal, zakat adalah batas bawah komitmen, bukan batas atas kepedulian. Secara ekonomi dan sosial, kemajuan umat tidak cukup ditopang oleh instrumen yang terbatas pada ketentuan distribusi tertentu, tetapi memerlukan perluasan partisipasi melalui infak, sedekah, dan wakaf produktif yang lebih fleksibel dan strategis. Dengan demikian, makna yang paling logis adalah ajakan untuk melampaui kepatuhan formal menuju kesadaran sosial yang lebih progresif dan transformatif, tanpa sedikit pun menegasikan kewajiban zakat itu sendiri.

Meski demikian, kita juga perlu jujur bahwa pilihan diksi dalam ruang publik sangat menentukan. Di era media sosial, satu potongan kalimat berdurasi 30 detik dapat membentuk persepsi jutaan orang. Tanpa konteks, makna bisa bergeser dan tanpa penjelasan utuh, publik bisa tersulut emosi. Di sinilah relevansi nilai puasa kembali terasa: menahan diri sebelum menyimpulkan, menahan jari sebelum membagikan, dan menahan amarah sebelum mencela.

Islam mengenal prinsip tabayyun—memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil sikap. Prinsip ini bukan sekadar etika komunikasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral. Ketika kita terbiasa memverifikasi sebelum bereaksi, kita sedang mempraktikkan “puasa sosial”: menahan diri dari prasangka dan reaksi spontan yang bisa memecah belah.

Dari peristiwa ini, ada beberapa pelajaran penting yang patut kita jadikan renungan; Pertama, zakat tetap merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia adalah rukun Islam dan fondasi keadilan sosial dalam Islam. Kedua, semangat ekonomi umat tidak boleh berhenti pada kewajiban minimal. Jika mampu, tambahkan dengan infak, sedekah, dan wakaf. Ketiga, pembangunan ekonomi umat adalah kerja kolektif, bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu. Keempat, di tengah derasnya arus informasi, kita perlu kedewasaan dalam menyikapi pernyataan publik.

Lebih dari sekadar memperdebatkan satu kalimat, yang jauh lebih penting adalah bagaimana menguatkan solidaritas sosial. Puasa mengajarkan bahwa kekuatan lahir dari kemampuan menahan diri. Begitu pula dalam kehidupan sosial: umat akan kuat bukan karena cepat bereaksi, tetapi karena mampu berpikir jernih dan bertindak bijak.

Sebagai catatan pinggir, bahwa semangat Islam adalah semangat berbagi dan peduli. Zakat adalah fondasi yang kokoh, di atasnya ada infak, sedekah, dan wakaf sebagai pintu-pintu kebaikan yang lebih luas. Jika puasa melatih kita menahan diri demi ketakwaan, maka pengelolaan dana sosial Islam melatih kita berbagi demi keadilan. Dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih, polemik dapat berubah menjadi momentum refleksi—bahwa tujuan kita bukan mencari siapa yang salah, melainkan bagaimana umat ini bisa lebih kuat, lebih sejahtera, dan tetap bersatu.

Prof. DR. H. Maimun Zubair, M. Pd adalah:
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram



0 Komentar