BidikNews.net,NTB - Proyek Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggarannya dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB disorot aktifis LSM dan Pegiat Antim Korupsi. 
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Provinsi NTB, Tasrif
Pasalnya, proyek yang dianggarakan dari APBD tersebut diduga tidak memilki kwalitas yang diharapkan dan bahkan umur proyek tersebut bakal tidak bertahan lama.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Provinsi NTB, Tasrif usai melakukan pemantauan disejumlah lokasi Proyek yang dilaksanakan melalui Satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB.
Tasrif menduga, proyek-proyek yang dianggarkan dari APBD NTB itu tidak memilki perencanaan yang matang sehingga hasil pekerjaan yag ditemukan banyak yang tidak memilki kwalitas yang baik sehingga kerusakan dapat terjadi dalam waktu yang tidak lama.
“ Hasil pemantauan kami dilapangan menemukan sejumlah pekerjaan yang kami anggap sangat mengecewakan,” kata tasrif.
Bahkan ia mengancam akan menyeret pelaksana, PPK dan kabid Permukiman ke Aparat Penegak Hukum untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
“Dalam waktu dekat setelah kami melakuakan monitoring dan pemenataun disejumlah lokasi selanjutnya kami akan menyerahkan sejumlah temuan ini ke APH,” tegas Tasrif.
Tasrif juga menduga bahwa proyek Pokir ini tidak dilengkapi dengan gambar yang jelas sehingga hasil dilapangan seperti ini,” kata Tasrif sembari memperlihatkan foro dan video proyek disejumlah lokasi.
Hingga saat ini, Tasrif dan rekan-rekan LSM BAPEKA masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti fisik proyek disejumlah lokasi yang nantinya akan diserahkan ke APH untuk ditindaklnajuti melalui Investigasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.
LSM BAPEKA selalu lembaga lokas milik masyarakat berkewajiban menyampaikan hasil temuan untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk kemitraan dengan pemerintah,” terang Tasrif.
Ia juga menegaskan bahwa LSM BAPEKA tidak ingin bermai-main dalam kesungguhan untuk menyelamatkan uang rakyat dari upaya para oknum uang ingin mencederai inama baik institusi pemerintah khusnya di OPD Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB.
Apa yang kami lalukan ini sebagai bentuk partisipasi kami kepada Negara dan pemerintah provinsi NTB dibawah Kepemimpinan Iqbal-Dinda yang menginginkan pemerintahannya bersih dan berwibawa sesuai perintah undang-undang.
“ Kami juga sebagai rakyat NTB, tak ingin melihat dan membiarkan uang rakyat ratusan miliar yang dikelola oleh dinas Perkim NTB melalui proyek Pokir Dewan dengan hasil yang mengecewakan.” Tegas Tasrif.
Dari hasil pantauannya disejumlah lokasi proyek, Tasrif memandang bahwa proyek Pokir Dewan Tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh kontraktor melalui Dinas Perkim NTB ini dibaratkan seperti “ Membuang Garam di Laut”.
Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan APH kewenangannya untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh baik secata tehnis, administrasi, dan sosail guna memastikan proyek-proyek dengan jumlah paket yang sangat banyak ini dapat dirasakan azas manfaat oleh masyarakat secara maksimal atau tidak.
Meski demikian Tasrif tidak mengelak jika ada juga pekerjaan yang dinilianya bagus, akan tetapi perlu perhatian serius dari APH untuk selamatkan uang negara., jangan sampai uang negara diibaratkan " membuang garam dilaut" katanya.
Hal itu diperlukan agar uang rakyat yang digunakan dapat diselamatkan dari upaya tindak pidana Korupsi dan kerugian Negara tidak terjadi.” tegas Tasrif.
Tasrif menjelaskan, dasar hukum dari pengaduan ini nantinya merujuk pada :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
Hal itu diperlukan agar uang rakyat yang digunakan dapat diselamatkan dari upaya tindak pidana Korupsi dan kerugian Negara tidak terjadi.” Tutup Tasrif.
Pewarta: TIM
0 Komentar