Menanti Langkah Kejati NTB Akhiri “Bulan Madu” Anggota DPRD dalam Kasus Gratifikasi di Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kejati NTB, Wahyudi
BidikNews.net,NTB - Sikap Kejaksaan Republik Indonesia terhadap koruptor sangat tegas. Kejaksaan berperan sentral sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus korupsi, dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi di Indonesia.

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penyuapan dan Gratifikasi di Provinsi NTB telah menunjukkan keseriusan. Kejaksaan telah memperlihatkan kepada public sikapnya yang tanpa kompromi terhadap pelaku dugaan Gratifikasi di daerah ini jadi tersangka. 

Sepertinya “bulan madu” sejumlah anggota DPRD NTB mulai mendekati akhir yang dramatis setelah tiga orang terhormat dijadikan sebagai tersangka. Kepercayaan public terhadap sikap Kejaksaan Tinggi NTB memberikan apresiasi yang cukup tinggi. 

Dengan ditahannya tiga anggota DPRD NTB semakin memperkuat sinyalemen di masyarakat bahwa Kejaksaan Tinggi NTB terus berada dibarisan depan dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana Korupsi, penyuapan dan gratifikasi.

Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memompa semangat pasukan seragam coklat dengan energi dan kekuatan maksimal di setiap daerah termasuk Kejati NTB untuk tidak pantang menyerah terhadap oknum-oknum pejabat Negara yang berprilaku menyimpang dari aturan hukum. 

Kini para pelaku korupsi, penyuapan dan gratifikasi tidak lagi merasa berada dalam zona nyaman, oknum-oknum pejabat pemerintah juga tidak lagi merasa bahwa dirinya ada orang-orang kuat yang melindunginya. Karena di lingkup Kejaksaan Tinggi NTB telah di ingatkan agar dalam melaksanakan tugas untuk memiliki rasa malu yang melekat kuat dalam dirinya.

Insan Pers yang merupakan pilar keempat demokrasi, juga turut hadir bergandebng tangan dengan Kejaksaan untuk turut serta bersemangat mepublikasikan langkah Kejaksaan Tinggi NTB dan APH lainnya untuk bersama memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. 

Sebagai wadah yang bertugas mengawasi atau memantau agar pemerintah, atau pihak berkuasa lainnya tidak melakukan tindakan yang ilegal, salah, atau tidak etis yang baik, pers sangat berkompeten untuk terus-menerus menyuarakan "stop" terhadap perbuatan Korup. 

Ini setidaknya sejalan dengan harapan publik bahwa pers bukan hanya sebagai pencatat, pengamat, maupun peneliti realitas, pers juga berperan sebagai pengubah realitas. 

Pada momen yang genting seperti sekarang ini rakyat mendambakan peran  pers sebagai penyokong langkah Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak “bermain-main dalam kesungguhan” memberantas prilaku korup dan penyuapan serta gratifikasi oleh oknum – oknum pejabat Negara yang ada di wilayah NTB.

Sinergi kekuatan pers dan para pegiat anti Korupsi juga dinilai mampu mendorong langkah Kejaksaan Tinggi NTB terhadap pemberantasan korupsi, penyuapan dan gratifikasi. 

Pada pundak dua kekuatan yang tersisa (Pers dan Pegiat Anti Korupsi) inilah rakyat berharap banyak agar korupsi di wilayah Provinsi NTB ini bisa dikikis secara massif dalam tempo yang sesingkatnya. 

Rakyat tidak bisa berharap banyak kepada para wakilnya di parlemen, melihat rekam jejak koruptif para wakilnya dari waktu ke waktu. Sayangnya, wakil rakyat yang baru saja dilantik tampaknya mereka masih merasakan euforia terhadap status barunya sebagaiorang terhormat. 

Seiring dengan hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas bersikap terhadap para koruptor dan berkomitmennya untuk menindak para koruptor. Jaksa Agung tidak akan menoleransi kelalaian atau kompromi dalam penanganan kasus korupsi. Ia menekankan bahwa setiap perkara harus ditangani dengan profesional dan transparan. Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memberantas korupsi.

Menyikap sikap tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025, yaitu Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nashib Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim. Mereka diduga menerima gratifikasi dari dana Pokir yang seharusnya digunakan untuk program-program pembangunan di NTB.

Kejati NTB juga telah memanggil puluhan anggota DPRD NTB untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diusut tuntas.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi,  melalui Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut dan berpotensi mengarah pada tersangka baru, sekaligus memastikan bahwa Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Mudah-mudahan kasus dugaan Gratifikasi anggota Dewan NTB segera berakhir seiring dengan peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025. 

Pewarta: Salahuddin Dae Ompu Pimpinan Redaksi media online BidikNews.net


0 Komentar