Pakar Hukum Administrasi Negara : Polri Tetap di Bawah Presiden
Bidiknews, MATARAM — Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai wacana yang berkembang terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Secara konstitusi dan undang-undang, posisi Polri sangat jelas berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Dr. Firzhal Arshi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka tersebut, Polri berfungsi sebagai alat negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk kontrol sipil yang lazim dalam negara demokrasi.
“Presiden memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah kebijakan keamanan nasional, sementara Polri menjalankan tugas operasional secara profesional,” jelasnya.
Dr. Firzhal menegaskan, independensi Polri tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa pertanggungjawaban. “Independen bukan berarti berdiri di luar struktur kekuasaan negara. Polri tetap harus akuntabel kepada Presiden agar penegakan hukum berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa wacana menarik Polri keluar dari garis komando Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Jika posisi ini dipaksakan berubah tanpa dasar konstitusional, justru akan memicu tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem penegakan hukum,” pungkasnya.
Pewarta: TIM

0 Komentar