![]() |
| Foto: Repro BidikNews |
BidikNews,NTB - KBMLU menilai terdapat sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan serius dan layak diperiksa lebih jauh, baik dari sisi kualitas konstruksi, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, maupun dampak lingkungannya.
Sorotan terhadap proyek tersebut bukan tanpa dasar. Pada 4 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ervita Nursanty dalam rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata menyampaikan persoalan pembangunan breakwater Gili Meno yang dikerjakan oleh BBWS Nusa Tenggara I. Dalam pemberitaan ANTARA mengenai rapat tersebut, proyek disebut berkisar Rp72 miliar, sementara beton pemecah gelombang yang disebut baru berumur sekitar tiga bulan dilaporkan telah runtuh ke dasar laut dan menimbulkan kerusakan pada terumbu karang.
Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan mengatakan kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh.
“Kalau benar ada bagian struktur yang baru dibangun beberapa bulan kemudian runtuh, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada alasan gelombang dan arus. Justru bangunan itu dibuat untuk menghadapi kondisi laut. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk proyek tersebut. Maka desainnya harus diperiksa, materialnya diperiksa, proses pemasangannya diperiksa, pengawasannya diperiksa dan pembayaran pekerjaannya juga harus diperiksa,” kata Abed.
Menurut KBMLU, permintaan agar KPK ikut menelaah proyek tersebut bukan berarti KBMLU telah memvonis terjadi tindak pidana korupsi. Namun terdapat potensi celah penyimpangan yang harus diuji secara objektif, terutama ketika terdapat pertanyaan mengenai mutu dan umur konstruksi suatu proyek yang dibiayai uang negara.
KPK sendiri menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area yang berisiko terhadap korupsi. Berdasarkan pemetaan KPK, penyimpangan dapat terjadi sejak perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga pengawasan. KPK secara khusus mencantumkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang diserahterimakan meskipun belum memenuhi ketentuan sebagai pola risiko dalam pengadaan.
“Karena itu kami mengatakan ada potensi celah penyimpangan yang harus diperiksa, bukan langsung menyatakan siapa pun bersalah. KPK harus melihat dokumen pengadaannya. Berapa spesifikasi yang diperjanjikan, bagaimana mutu materialnya, bagaimana metode pemasangannya, siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana progresnya dinilai, dan pada kondisi apa pembayaran dilakukan. Kalau semuanya sesuai, buka kepada masyarakat. Kalau ada penyimpangan, proses,” tegas Abed.
KBMLU menilai persoalan lingkungan di Gili Meno tidak muncul tiba-tiba setelah proyek selesai.
Pada Agustus 2025, PPK Sungai dan Pantai II BBWS Nusa Tenggara I, Lalu Nasrudin, menjelaskan bahwa proyek merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai APBN 2025. Ia menyebut pekerjaan mencakup tiga titik breakwater dan empat titik groin. Dalam kesempatan yang sama, ia merespons persoalan kerusakan karang dengan menyatakan bahwa benturan material dengan karang dapat terjadi akibat arus dan BBWS telah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang untuk melakukan restorasi terhadap terumbu karang yang terdampak.
Bagi KBMLU, pernyataan mengenai restorasi tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa dampak terhadap terumbu karang telah menjadi persoalan bahkan ketika pekerjaan berlangsung.
Ketika Proyek dalam proses pengerjaan
“Kalau sejak Agustus 2025 sudah ada pembicaraan mengenai restorasi karang yang terdampak, lalu Februari 2026 DPR RI kembali menyampaikan adanya beton yang runtuh ke dasar laut dan merusak karang, maka pemerintah wajib menjelaskan: berapa sebenarnya luas terumbu karang yang terdampak dari awal pembangunan sampai sekarang? Jangan sampai kerusakan terus bertambah tetapi masyarakat tidak pernah mendapat angka dan hasil survei yang jelas,” ujar Abed.
5.500 Unit Beton Ditempatkan di Perairan Gili Meno, pertanyaan teknis menjadi semakin penting setelah PT Wijaya Karya Beton Tbk pada 4 Maret 2026 menyampaikan bahwa sebanyak 5.500 Concrete Reef Unit (CRU) telah ditempatkan di perairan Gili Meno pada Oktober 2025 melalui kolaborasi dengan Kementerian PU melalui BBWS Nusa Tenggara I.
Menurut keterangan perusahaan, setiap CRU berbobot sekitar 1 ton dengan dimensi 100 x 100 x 100 sentimeter. Unit tersebut dirancang sebagai habitat buatan sekaligus pemecah gelombang dan diklaim memiliki desain yang membantu struktur bertahan agar tidak mudah bergeser ketika menghadapi gelombang besar.
KBMLU menegaskan belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan seluruh struktur yang dilaporkan runtuh oleh DPR merupakan CRU tersebut. Justru hal itu harus dijelaskan melalui audit teknis.
“Ini yang harus dibuka secara terang. Struktur apa yang runtuh? Berapa unit? Kapan mulai bergeser atau runtuh? Apakah merupakan CRU, bagian breakwater lainnya, atau struktur berbeda? Kalau beton yang dirancang menghadapi gelombang kemudian berada di dasar laut dalam waktu singkat, publik berhak mengetahui penyebab teknis sebenarnya,” ujar Abed.
KBMLU menemukan hal lain yang menurutnya membutuhkan klarifikasi.
Pada laman resmi BBWS Nusa Tenggara I, Breakwater 3 Gili Meno tercatat mulai dan selesai dibangun pada 2025 dengan status sudah terbangun dan kondisi infrastruktur “Baik/Beroperasi”. Data yang sama juga ditampilkan untuk Breakwater 4 Gili Meno.
Sementara itu, Komisi VII DPR pada Februari 2026 menyampaikan adanya beton pemecah gelombang yang telah runtuh ke dasar laut.
KBMLU meminta Kementerian PU dan BBWS menjelaskan apakah informasi tersebut merujuk kepada struktur yang berbeda, dan mempublikasikan kondisi aktual masing-masing bangunan.
“Jangan sampai pada satu sisi publik membaca keterangan ‘Baik/Beroperasi’, sementara pada sisi lain ada laporan di forum resmi DPR bahwa beton telah runtuh. Kalau memang berbeda struktur, jelaskan struktur mana yang runtuh dan mana yang masih baik. Publik membutuhkan data, bukan sekadar status administratif di laman pemerintah,” kata Abed.
KBMLU mengingatkan pekerjaan tersebut berlangsung di kawasan dengan nilai konservasi yang sangat tinggi.
Data resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat Kawasan Konservasi Pulau Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan memiliki luas penetapan 2.268,59 hektare, termasuk zona inti seluas 101,95 hektare. Kawasan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan dikelola melalui BKKPN Kupang. Terumbu karang juga tercantum sebagai salah satu target konservasi kawasan.
Pada Desember 2025, BKKPN Kupang juga menjelaskan bahwa izin kegiatan breakwater dan groin di wilayah perairan berada dalam ranah KKP. BKKPN menyebut dalam tahapan pembahasan sebelumnya terdapat lokasi atau metode yang tidak diterima ketika dinilai berpotensi mengenai terumbu karang dengan kondisi baik.
“Artinya sensitivitas ekologis wilayah ini sudah diketahui sejak perencanaan. Karena itu alasan ketidaktahuan terhadap keberadaan karang tidak bisa menjadi jawaban. Yang perlu diperiksa sekarang adalah apakah koordinat, metode kerja, jalur tongkang, penempatan beton dan pelaksanaan lapangannya benar-benar sama dengan yang disetujui dalam dokumen lingkungan dan perizinan,” ujar Abed.
KBMLU juga mencatat BBWS telah melakukan persiapan penyusunan dokumen lingkungan proyek pengaman pantai tiga Gili sejak Februari 2024 dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk unsur KKP, pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup.
Kejaksaan Tinggi NTB pada 2 Juni 2025 mempublikasikan kegiatan konsultasi masyarakat terkait pembangunan pengaman pantai Gili Meno. Kejati menyatakan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) hadir dalam rangka melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek tersebut.
“Karena proyek ini bahkan mendapatkan pengamanan pembangunan strategis, kami meminta seluruh pihak yang terlibat dalam fungsi monitoring menjelaskan hasil pengawasannya. Apakah selama pembangunan pernah ditemukan masalah kualitas, pergeseran material, perubahan pekerjaan, kerusakan lingkungan atau catatan lainnya? Semua itu penting dibuka,” kata Abed.
Hal-hal yang menurut KBMLU harus diperiksa antara lain nilai kontrak dan pembayaran aktual; DED dan spesifikasi teknis; volume setiap item pekerjaan; mutu dan hasil pengujian beton; metode pemasangan; koordinat penempatan struktur; kondisi dasar laut; perhitungan gelombang dan arus; laporan harian dan mingguan pekerjaan; dokumentasi progres; perubahan pekerjaan atau addendum bila ada; laporan konsultan supervisi; berita acara pemeriksaan; PHO/serah terima; serta kewajiban pemeliharaan.
Di sisi lingkungan, KBMLU meminta KLH/BPLH tidak hanya menerima laporan administratif, melainkan melakukan pemeriksaan langsung bersama ahli kelautan independen.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kriteria kerusakan terumbu karang antara lain ditentukan berdasarkan tutupan terumbu karang serta parameter lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
KLH/BPLH sendiri pada 2026 menegaskan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, termasuk kemampuan pemerintah melakukan pemeriksaan, audit lingkungan dan tindak lanjut ketika ditemukan ketidaktaatan.
KBMLU meminta dilakukan survei bawah laut independen dengan membandingkan data baseline sebelum konstruksi, saat konstruksi dan kondisi terkini, sehingga luas serta tingkat kerusakan dapat dihitung secara objektif.
KBMLU mendesak:
1. KPK melakukan penelaahan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pengaman pantai Gili Meno, khususnya perencanaan, spesifikasi, kontrak, pembayaran, pengawasan dan serah terima pekerjaan; serta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
2. KLH/BPLH bersama KKP dan BKKPN melakukan audit lingkungan dan survei bawah laut independen untuk menghitung luas, jenis dan tingkat kerusakan terumbu karang.
3. Kementerian PU dan BBWS Nusa Tenggara I membuka data teknis proyek, termasuk DED, spesifikasi, dokumen lingkungan, hasil uji mutu, laporan progres, laporan konsultan supervisi, perubahan kontrak jika ada, as-built drawing, PHO/BAST dan masa pemeliharaan.
4. Dilakukan audit teknis terhadap struktur yang dilaporkan runtuh, termasuk pemeriksaan stabilitas struktur terhadap gelombang, arus, kondisi fondasi/dasar laut, mutu beton dan metode pemasangan.
5. Diumumkan secara terbuka struktur mana yang runtuh dan berapa jumlahnya, sehingga tidak terjadi kebingungan antara laporan kerusakan dengan data BBWS yang masih menyatakan sejumlah breakwater dalam kondisi baik dan beroperasi.
6. Pemerintah membuka perkembangan program restorasi terumbu karang yang sebelumnya telah disebut akan dilakukan terhadap karang yang terdampak.
7. Apabila hasil audit menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, kelalaian, pelanggaran lingkungan atau indikasi kerugian negara, KBMLU meminta pertanggungjawaban dilakukan kepada pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.
“KPK harus bongkar dokumennya, KLH harus periksa kerusakan lingkungannya, Kementerian PU harus buka kualitas pekerjaannya. Jangan tunggu beton lain runtuh dan jangan tunggu terumbu karang makin rusak baru semua pihak bergerak.
Kalau pekerjaannya benar, buktikan dengan data. Kalau ditemukan penyimpangan, proses siapa pun yang bertanggung jawab. Uang negara dan ekosistem Gili Meno sama-sama harus dipertanggungjawabkan,” tutup Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan.
Pewarta: TIM


0 Komentar