Diduga Tebar Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto
 Perbuatan SS dalam kasusu ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

BidikNews.net -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebar hoaks  terkait adanya dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 triliun.dari pemerintah untuk masyarakat. 

Penetapan SS sebagai tersangka atas perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana. Demikian disampikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto kepada wartawan, Rabu (16/2/2022) di Mataram..

"Jadi dugaan pelanggaran pidananya itu berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten YouTube berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani," jelas Artanto

Kepada wartawan, Artanto mengatakan, isi video tersebut menuding pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat. Hal tersebut kemudian berimbas pada program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.

"Isi video tersebut menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, yang kemudian sejumlah anggota KSU Rinjani melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program bantuan tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan," kata Artanto.

"Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah. Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.” Jelas Artanto.
 
Artanto menjelaskan, Penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.


Pewarta : dae ompu
Editor    : BN-007

0 Komentar