Perda No.3 Tahun 2020, Janjikan Peluang Emas Ekonomi Kreatif


BidikNews
- Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang berfokus pada berbagai pengembangan berbagai ide dan gagasan kreatif sebagai acuan utama dalam pergerakan suatu ekonomi. Sistem ini mengandalkan kreativitas dan ide dari sumber daya manusia sebagai poin utama dalam suatu kegiatan ekonomi.

Saat ini pemerintah provinsi NTB gencar melakukan sosialisasi perda no.3 Tahun 2020 tentang pengembangan  ekonomi kreatif .

Hal tersebut terlihat dari kegitan reses Anggota DePRD NTB Frkasi Partai Golkar H. Misbach Mulyadi di beberapa tempat di wilayah Kota Mataram sebagai daerah pemilihannya.

Kegiatan reses tersebut dilakukan untuk memberi ruang kepada masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif sebagaimana yang tertuang dalam perda no 3 tahun 2020 tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan ekonomi kreatis tesebut antara lain , melakukan pelatihan dan pengembangan untuk pelaku ekonomi kreatif. memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. menyediakan payung hukum agar pelaku ekonomi biar lebih leluasa melakukan pengembangan transaksi.


H. Misbach Mulyadi dalam kegiatan resesnya mengungkapkan, Upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi kreatif bisa dilakukan dengan mengadakan pelatihan-pelatihan.

Tujuan adanya pelatihan ekonomi kreatif adalah untuk memberi bekal berupa pemahaman dan pendidikan tentang ekonomi kreatif. Sehingga, para pelaku usaha dapat mengembangkan ide mereka dengan benar.” Ujar Misbach.

Dengan banyaknya tenaga kerja yang akan diserap, maka itu akan mengurangi angka pengangguran juga. Oleh karena itu, secara langsung ekonomi kreatif ini dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Itulah mengapa ekonomi kreatif perlu dikembangkan di Indonesia.” Kata politisi partai Golkar yang murah senyum ini.

0 Komentar