BidikNews, Bima,NTB-Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menyergap dua terduga kepemilikan dan menguasai Narkoba jenis Sabu di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (28/11/2022).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang disampaikan Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan bahwa telah menangkap dua orang karena diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu.
Dua orang yang diamankan itu berinisial AH (24) Warga Desa Naru dan MW (25) Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kedua pasangan kekasih ini diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Wahyudi langsung bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP, Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek kedua pasangan sejoli ini yang saat itu sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan atau tempat itu, Tim berhasil menemukan 1 buah plastik berisi lima poket Narkoba jenis Sabu siap edar.
Selain lima poket Narkoba jenis Sabu siap edar petugas juga menyita, satu lembar plastik kosong, satu buah dompet, satu unit handphone dan Uang tunai Rp.135.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang.
Namun aksi sekelompok orang tidak sampai melebar, pasalnya warga sekitar ikut membantu petugas sehingga keduanya bisa digeledah dan diamankan berserta barang bukti.
"Keduanya langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Pewarta : Tim BidikNews
0 Komentar