Ngaku Buser, Oknum PNS KemenPUPR di Mataram Ditangkap Polisi

 


BidikNews, Mataram,NTB
– Nasib sial dialami Oknum PNS Kementrian PUPR yang berinisial SM (44), beralamat di Ampenan Kota Mataram. SM ditangkap Tim Puma Reskrim Polresta Mataram pada 12 Januari 2023, di salah satu kantor yang terletak di Kelurahan Jempong Baru, karena diduga melakukan pemerasan dan juga pengancaman terhadap korban seorang perempuan berinisial NH asal Lombok Timur .

“Korban NH (53), mengaku merasa diintimidasi sekaligus diancam, jika korban tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Merasa ketakutan, korban pun melaporkan tindakan oknum PNS tersebut ke pihak kepolisian”, kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa S.I.K kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, pada Jum`at,27/01/2023.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa S.I.K., dan Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023.

“Pada saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai Tim Buser Reskrim Polresta Mataram sambil membawa pistol jenis Airsoft Gun. Terduga pelaku menakuti korban dengan mengatakan bahwa ia baru saja melakukan penembakan terhadap seseorang” beber Mustofa.

Dijelaskan Kapolresta Mataram, modus terduga pelaku terkuak, ketika pelaku mengaku ditugaskan temannya untuk menagih utang kepada korban. Padahal, korban sudah lama melunasi utang tersebut. akan tetapi korban tidak bisa melawan, dan akhirnya memberikan sejumlah uang yang diminta terduga pelaku, lantaran pelaku mengaku dirinya adalah bagian dari Tim Buser.

Mustofa juga berpesan, apabila ada dari masyarakat lainnya yang merasa mengalami hal yang sama dengan korban, agar segera melapor ke pihak kepolisian, mengingat terduga pelaku pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB.

Beberapa barang bukti (BB) diamankan pada saat penangkapan yakni satu buah senjata jenis Airsoft Gun, alat komunikasi dan buku tabungan atas nama terduga SM.

“Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terduga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Ujar Mustofa

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar