BNPT Usul Kontrol Semua Tempat Ibadah, Anggota Komisi III DPR RI: Pemikiran Sesat

Foto : Repro BidikNews

BidikNews,Jakarta
-- Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengomentari soal usulan  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia.

"Usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia adalah pemikiran yang sesat,"  kata Aboe Bakar dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Apalagi menurutnya jika usulan tersebut bertujuan agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. Usulan tersebut dinilai seolah menuduh bahwa tempat ibadah adalah sarang terorisme.  Pasti ini akan menyinggung kalangan umat beragama," ucapnya. 

Politikus PKS itu meminta agar tidak menggeneralisasi semua tempat ibadah jika ada oknum yang memang terlibat. Ia pun mencontohkan adanya tiga anggota polisi yang ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan teroris di Bekasi. 

"Apakah kemudian BNPT akan mengawasi semua kantor polisi yang ada di Indonesia? Kalau pemikiran pakai pukul rata, logika kita akan rusak. Oleh karenanya, atas persoalan terorisme harus dikelola secara proporsional dan profesional," ungkapnya.

Rycko ingin meniru aturan yang telah berlaku di Malaysia, Singapura, beberapa negara di Timur Tengah, hingga Afrika.Usulan tersebut disampaikan Rycko saat menanggapi pernyataan anggota DPR Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyinggung kasus karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme. 

Menurut Safaruddin, ada juga masjid di BUMN daerah Kalimantan Timur yang selalu mengkritik pemerintah. Karena itu, akhirnya Rycko mengusulkan agar ada kontrol dari pemerintah terhadap penggunaan tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme.

Ia berharap agar BNPT segera mengklarifikasi atau meluruskan usulan tersebut. Ia juga berpesan agar jangan isu tersebut justru menimbulkan kegaduhan publik.

Kepala BNPT RI, Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel Berikan Klarifikasi

Foto : Repro BidikNews

Menyikapi hal itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengklarifikasi usulannya terkait perlu ada mekanisme kontrol rumah ibadah untuk mencegah radikalisasi.

Rycko menjelaskan mekanisme kontrol di tempat ibadah diusulkan dengan menekankan pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan pemerintah melakukan kontrol penuh secara sepihak.

"Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol,’ Kata Royco yang dirilis Dirilis CNN Indonesia, Rabu, 06 Sep 2023.

Dikatakannya, Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung tempat ibadah. Namun, ia mengatakan mekanisme ini dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat." kata Rycko dalam keterangannya. 

Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal. "Pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah," kata Rycko.

Rycko menjelaskan pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat untuk memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.

Selanjutnya, Rycko mengatakan mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan antimoderasi beragama bisa dipanggil, diberikan edukasi, diberikan pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat.

"Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus disetop," katanya.

BNPT telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah. Namun, Rycko mengatakan untuk konteks Indonesia kondisi demikian tak terlalu tepat.

"Mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat dan tokoh budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia," kata dia.

Sebelumnya Rycko sempat mengusulkan pemerintah mengontrol rumah ibadah saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Safaruddin yang menyinggung adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu.

Rycko menilai usulan itu meniru aturan yang telah berlaku di Malaysia, Singapura, beberapa negara di Timur Tengah, hingga Afrika. Menurutnya, masjid atau tempat ibadah sepenuhnya di bawah kontrol pemerintah.

Jenderal bintang tiga Polri itu menjelaskan pemerintah dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar suatu tempat ibadah. Selain itu, juga mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Baginya, hal ini demi menghindari hadirnya narasi kekerasan di tempat ibadah. Usulan Rycko itu lantas ditolak oleh banyak organisasi keagamaan.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar