Tipu Sahabat, Pria Asal Lombok Tengah Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

Pelaku  MR

BidikNews.net - Mataram
- Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial MR, pria 30 tahun, asal Jonggat, Lombok Tengah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Mataram pada Jumat, (12/01/2024).

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku MR diamankan oleh Tim Puma Polresta Mataram yang diketahui rekan atau kenalan korban atas nama Ria Ningsih, 20 tahun, alamat Jempong, Sekarbela Kota Mataram.

" Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/14/I/2024/SPKT/Polresta Mataram/NTB, tanggal 12 Januari  2024, korban melaporkan karena merasa tertipu ", ucapnya 

Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 08.00 wita, korban menggadaikan SPM korban kepada pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya operasi orang tuanya dalam jangka waktu selama 2 bulan dengan jatuh tempo tgl 13 November 2023.

" Kemudian sebelum jatuh tempo pada tanggal 08 November 2023,  korban menghubungi terduga pelaku MR memberitahukan bahwa korban mau menebus SPM tersebut namun pelaku tidak ada respon dan tidak diketahui keberadaannya ", 

Setelah itu pada tanggal 22 November 2023 korban kembali menghubungi pelaku, akan tetapi pelaku mengaku sedang berada di Bali dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya pulang ke Lombok, sehingga Korban langsung mentransfer uang tersebut, imbuhnya 

Sekitar pada tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita korban bertemu dengan pelaku untuk memberikan sisa penebusan SPM tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun pelaku meminta uang tambahan tebusan dikarenakan SPM tersebut sudah di over Gadai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian korban langsung memberikan uang tersebut dengan total sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku meminta waktu selama 3 hari untuk menyerahkan SPM tersebut kepada korban, ungkapnya 

" Namun sampai saat ini SPM tersebut belum di serahkan oleh pelaku dan tidak ada pengembalian uang tebusan ", terangnya 

" Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Jaminan dari PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, 1 ( satu ) Lembar Resi bukti transfer Bank BRI dengan Terminal ID : 26145983 Merchant ID : 000001370143901 dan 1 (satu) buah Kartu ATM  BRI juga diamankan ", tegasnya 

Kompol Yogi juga menjelaskan adapun identitas kendaraan tersebut : 1 (satu) Unit SPM Merk: Honda/Type H1B02N41L0 A/T, Tahun: 2023, Nopol : DR 3486 EQ,Warna : Hitam, Noka: MH1JM8216PK776607,Nosin: JM82E-1776000, STNK atas nama korban.

" Selanjutnya membawa barang bukti dan terduga pelaku MR diamankan ke Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut ", tutupnya.

Pewarta: Tim BidikNews.net


0 Komentar