Dirut Pertamina Jadi Tersangka, IMBI Mataram Galang massa Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina


BidikNews.net,Jakarta
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dibawa memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Siahaan ditahan Kejaksaan Agung, pada, 25 Februari 2025 atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Fatahillah Akbar ikut bicara soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Korupsi itu merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Fatahillah mengatakan, kasus ini memiliki dua kerugian yakni keuangan negara dan perekonomian negara.

Untuk keuangan negara disebabkan markup harga, sementara perekonomian negara karena efek domino yang terjadi masyarakat.

kasus korupsi ini merugikan masyarakat luas. Banyak kendaraan yang rusak karena mendapatkan bahan bakar tidak sesuai dengan nilai oktan. Seharusnya mendapatkan RON 92 (Pertamax), tapi malah dapat RON 90 (Pertalite).

"Nah masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Hal ini pun bisa digabung dengan pidana,"


Menyikapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Bima,  (IMBI) Mataram,Alfariji Nato bersikap menggalang massa rakyat untuk minta ganti rugi ke Pertamina bagi masyarakat yg beli pertamax.

Menurut Nato, Pemda Provinsi NTB, Khususnya Pemda Kabupaten Bima Harus Bersikap Soal ini, karena rakyat NTB yang turut menggunakan Pertamax  dalam hal ini turut dirugikan.

" Tidak Menutup kemungkinan SBM NTB Yang dibawa Naungan PT Pertamina Parta Niaga berpotensi terlibat dalam Persoalan ini." tegas Nato.

Pewarta: Tim

0 Komentar