Ungkap Kasus Narkoba di Bulan Januari Hingga Pebruari 2025, Polda NTB Tetapkan 248 Pelaku Jadi Tersangka


BidikNews.net,Mataram,NTB
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya keras untuk mengatasi masalah narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam dua bulan terakhir Januari dan Pebruari 2025, dilaporkan sedikitnya tiga kasus besar narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB.

Hal itu terungkap ketika Polda NTB melaksanakan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan SH. SIK. yang berlangsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, (25/2/25)

Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba itu dipandu oleh Aipda Hayatun Nufus dan diawali dengan doa yang dipimpin oleh anggota Binmas Polda NTB. 

Konferensi pers yang dihadiri unsur pimpinan Forkopinda NTB itu membeberkan sejumlah kasus yang diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama jajaran kepolisian resor di seluruh kabupaten dan kota.

Kapolda NTB  Irjen Pol Hadi Gunawan SH. SIK. dalam keterangan awalnya menyebutlkan bahwa Polda NTB beserta jajarannya berhasil mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 248 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan S.H., S.I.K., dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pihaknya, dalam pengungkapan ini menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu-sabu seberat 6,9 kilogram, ganja 120,36 gram, serta sembilan butir pil ekstasi.

 “Dari 165 kasus ini, barang bukti terbesar yang berhasil kami sita berupa sabu-sabu sebanyak 6,9 kilogram. Kami juga mengamankan ganja dan ekstasi dalam jumlah signifikan,” jelas Irjen Pol Hadi Gunawan.

Pada bagian lain kata Irjen Pol Hadi Gunawan, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangani 19 kasus besar, dengan total tersangka sebanyak 28 orang. Dari jumlah tersebut, enam tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.” katanya.

Kapolda NTB juga mengungkapkan adanya tiga kasus besar yang menarik perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. 

Salah satu kasus terbesar terjadi pada 13 Februari 2025, ketika seorang perempuan berinisial EM (38) asal Jawa Barat ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).  Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,9 kilogram dalam tiga kemasan plastik yang disembunyikan dalam tas koper milik EM.

Dijelaskan Kapolda NTB, dari hasil pemeriksaan, tersangka EM mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia atas perintah seorang pria berinisial SJ. Sebagai imbalan, EM dijanjikan upah sebesar Rp150 juta untuk mengantarkan sabu ke Kota Mataram,” ungkap Irjen Pol Hadi Gunawan.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2025, polisi kembali mengungkap kasus besar lainnya. Seorang pria asal Lombok Barat berinisial HI (35) ditangkap saat membawa 1,9 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. 

HI diduga bertindak sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil paket dan mengantarkannya kepada pembeli di Mataram.

Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan S.H., S.I.K. ketika memberikan keterangan pers (25/2/25)

Kasus besar lainnya beber Irjen Pol Hadi Gunawan, pada 17 Februari 2025 petugas berhasil menangkap seorang pria asal Aceh Utara berinisial JMW (23). JMW kedapatan membawa 491 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan sandal.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kaplolda JMW dikirim dari Aceh Utara untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli di Mataram dan dijanjikan bayaran Rp25 juta,” ujar Irjen Hadi Gunawan.

Kapoldan NTB dalam kesempatan itu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ia mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba di wilayah NTB.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di NTB. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Irjen Pol. Hadi Gunawan.

Kapolda NTB mengatakan hasil pengungkapan yang dilakukan Polda NTB merupakan wujud Komitmen Polda NTB dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Tindakan Represif tersebut Selaras dengan Asta cita Pemerintah pada Point 7 yang merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah RI. 

Selama ini Polda NTB bersama segenap Jajaran Polres telah memetakan sebanyak 50 kampung sangat rawan yang berada di NTB. Sebagai langkah Preventif dan Preemtif, Polda NTB telah menetapkan 50 kampung tersebut menjadi Kampung Bebas dari Narkoba. 

“Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk melakukan Pencegahan serta pemberantasan Peredaran gelap Narkotika di wilayah NTB, “ tegasnya. 

Kapolda berharap, peran serta seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat dalam melakukan berbagai upaya sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika di NTB dapat berkurang atau diminimalisir. 

Anggota yang terlibat Narkoba Untuk Segera Bertobat

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj SIK.,

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengingatkan anggota yang masih memakai narkoba untuk bertobat. 10 Polres yang ada, meminta kepada anggota agar segera bertobat. Bagi anggota yang sudah pernah menggunakan atau masih menggunakan sekarang, segera bertobat,” tegas Kapolda.

Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan anggota yang pernah atau masih menggunakan narkoba akan direhabilitasi sebagai kewajiban negara. Kalau kalian bertobat, negara akan mengampuni anda untuk bisa direhab. Karena memang kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” katanya.

Kapolda NTB menegaskan bahwa, pihaknya hanya sekali memperingati. Jika masih bandel, tidak akan ditolerir lagi. Satu kali saja, kalau anggota tidak menanggapi saran dari kami di Polda, maka saya akan proses mereka,” Tegas Irjen Pol Hadi Gunawan.

Kapolda NTB juga tidak membantah jika ada anggota yang masih terlibat dalam maslaha narkoba, karena itu Hadi Gunawan tidak segan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang masih terlibat kasus narkoba.

Pada kesempatan yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj SIK., menyampaikan bahwa selama periode Januari - Februari 2025, Polda NTB telah mengungkap sebanyak 19 Kasus, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 28 orang dan Barang bukti narkotika seperti Sabu sebanyak 5, 5 Kg, Mefedron (Narkotika Golongan I) sebanyak 62 butir serta Ekstasi (Narkotika golongan I) sebanyak 9 butir.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), ayat (1), dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 


Penandatanganan berita acara dan pemusnahan bB ole Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan bersama Forkopmda NTB

Pada saat yang sama Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki, SIK., yang turut hadir dalam Konferensi pers tersebut menyampaikan Apresiasi atas kerjasama dan kolaborasi Polda NTB dengan beberapa lembaga terkait dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah NTB. 

“Patut kita apresiasi upaya Polda NTB dalam melakukan upaya Pencegahan ataupun pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah NTB, “ kata Brigjen Pol. Marjuki, SIK. 

Kepala BNNP NTB berharap, kedepan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah NTB sehingga akan memudahkan bagi para lembaga terkait untuk dapat mengambil tindakan terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.” Kata Brigjen Pol. Marjuki, SIK. 

Konferesnsi pers pengungkapan kasus Narkoba ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti oleh kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, SH,SIK bersama unsur Forkopimda lainnya.

Pewarta : TIM






0 Komentar