UU TNI Disyahkan, BEM Undikma Gedor DPRD NTB, Made Slamet Siap Teruskan Aspirasi Mahasiswa

BidikNews.net,Mataram
- Anggota Komisi V DPRD NTB - Ir. Made Selamet, M.M., menerima massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan Mandalika yang menyampaikan aspirasi mereka terkait Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan.

Aksi tersebut berlangsung di Kantor DPRD NTB, di mana mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait perubahan dalam UU tersebut.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan beberapa poin utama yang menjadi perhatian mereka, di antaranya:

1. Pasal 3, mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

2. Pasal 7, terkait operasi militer selain perang (OMSP) yang kini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan ini mencakup peran TNI dalam menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47, yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, hanya 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif, namun dalam UU yang baru bertambah menjadi 14 bidang.
4. Persyaratan bahwa prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan apabila hendak mengisi jabatan sipil.

5. Pasal 53, terkait perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama meningkat menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun.


“Kami akan teruskan apa yang menjadi aspirasi adik-adik, anak-anak ku sekalian. Mudah-mudahan pemerintah pusat terbuka matanya, membuka hatinya, dan mendengarkan aspirasi anak-anaknya, masa depannya, generasi mudanya. Karena ini kebijakan pusat, kami di daerah akan meneruskannya kepada pemerintah pusat,” ujar Ir. Made Selamet, M.M. DPRD NTB berkomitmen untuk meneruskan aspirasi ini kepada pihak berwenang di tingkat nasional agar mendapatkan perhatian lebih lanjut.( sumber: DPRD NTB,Senin, 24 Maret 2025).

Pewaeta: TIM


0 Komentar