BidikNews.net - Terkait mencuatnya problem pemungutan pajak yang diduga kuat tidak Stor ke Kas Daerah atau digelapkan ole oknum juru pungut, mendapat rekasi dari berbagai elemen masyarakat Dompu saat-saat ini, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media Bidiknews.net, sebelumnya Jum'at, (01/08/25) berdampak pada kerugian para wajib pajak yang terpaksa harus membayar ulang pajaknya, padahal sebelumnya para wajib pajak rutin membayar pajak tiap tahunnya lewat juru pungut. Bupati Dompu, Bambang Firdaus, Ajunnarfid, SE dan Andi Aswan.
Direktur Insan Ulil Albab saudara Ajunnarfid, SE, pada media BidikNews melalui Via WhatsApp, Minggu 03/08/25 mengungkapkan bahwa Persoalan Pajak merupakan persoalan yang krusial, karena Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Rp. 764,07 miliar (101,22%) Pertahun pada Negara.
Namun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah, maka dengan demikian pemerintah daerah bertanggungjawab atas persoalan pemungutan pajak yang tidak masuk dalam Kas Daerah. Lebih-lebih Instansi yang menangani pajak tersebut," kata Ajun sapaan akrabnya.
Ajun Menduga bahwa persoalan pemungutan pajak ini diduga kuat ada keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Pendapat Daerah (BAPPENDA) Kab. Dompu, yang sengaja melakukan pembiaraan.
"Saya menduga pemungutan Pajak oleh juru pungut yang tidak masuk dalam kas Daerah ada keterlibatan Kepala BAPPENDA" kata Ajun.
“Kepala BAPPENDA harus Bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan hasil pungutan pajak, bukan saja merugikan Daerah tetapi merugikan masyarakat juga,” kata Ajun menegaskan.
"Dan juga Bupati Dompu Harus segera menyikapi dan menindaklanjuti persoalan tersebut, besar kemungkin masih banyak masyarakat yang jadi korban" ujar Ajun dengan nada curiga.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya 2022-2023 ini, mengingatkan kepada Bappenda untuk lebih serius menangani wajib pajak, agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,
"Bappenda wajib mengevaluasi wajib pajak setiap tahunnya, jangan sampai ada pembiaraan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Mantan Kepala Desa Bara, Andi Aswan, terkait persoalan ini, harusnya Bappenda bertanggung jawab. karena selama ini, bappenda hanya terima jadi, dan tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap juru pungut yang ada di Desa/Kelurahan.” Kata Andi Aswan.
"Bappenda taunya hanya menargetkan presentase ke Desa/Kelurahan, sebatas itu saja," ungkapnya.
Andi Aswan menduga, munculnya Persoalan ini, akibat adanya pembiaraan dari pihak Bappenda Dompu, Sebab pihak Bappenda terkesan tidak mau tahu apa yang terjadi di lapangan," sindir Andi Aswan.
Untuk itu, Mantan Kades Bara ini menyarankan agar setiap Desa/Kelurahan, di SK kan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan/pengontrolan.
“Jadi wajib di kontrol saat pemungutan pajak tersebut, agar tidak menjadi masalah seperti sekarang ini," sarannya.
Pewarta : IwanWestom
0 Komentar