![]() |
| Dr. Ainuddin, S.H., M.H., |
Proses penyidikan terhadap dugaan perbuatan amoral oknum ASN yang telah berkeluarga dengan seorang pria beristri kini jadi tersangka. Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor mengapresiasi kinerja Kapolres Bima Kota beserta jajarannya.
BidikNews.net - Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota beserta seluruh jajaran atas penetapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai respons yang cepat, tepat, dan sangat penting untuk menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi potensi kemarahan warga.
"Kami sangat menghargai kerja keras pihak kepolisian, khususnya Kapolres Bima Kota, yang telah menunjukkan profesionalisme dengan menetapkan seoang wanita yang telah bersuami inisial DH dan pria beristri inisial MF sebagai tersangka. Ini adalah langkah hukum yang paling tepat untuk menjawab keresahan masyarakat," ujar Dr. Ainuddin.
Berdasarkan surat yang diterima, penetapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 08 Agustus 2025 melalui dua surat ketetapan terpisah, yaitu: Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/TSK/108/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, atas nama tersangka inisial (DH.red), seorang ASN berusia 47 tahun.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/TSK/109/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, atas nama tersangka (inisial MF.red), seorang wiraswasta berusia 49 tahun.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1e KUHP, yang merupakan tindak pidana persetubuhan dengan masing-masing pasangan yang sah. Perbuatan ini dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Bima yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan moral.
Menyusul penetapan tersangka ini, Dr. Ainuddin mendesak Kapolres Bima Kota untuk tidak berhenti di sini.
"Kami memohon agar Kapolres menggunakan kewenangan subjektifnya untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.” Kata Ainuddin.
Penahanan ini krusial untuk mencegah dampak yang lebih luas, memastikan proses hukum berjalan lancar, dan memberikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang merusak tatanan sosial," lanjutnya.
Dr. Ainuddin menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan juga isu moral yang sangat sensitif di tengah masyarakat Bima. Penahanan terhadap kedua tersangka akan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
"Kami yakin, di bawah kepemimpinan yang profesional, Kapolres Bima Kota akan melanjutkan langkah-langkah hukum yang tegas, cepat, dan adil. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kepercayaan masyarakat," tutup Dr. Ainuddin.
Pewarta: TIM

0 Komentar