Mantan Dewan Pengawas LKP Dompu: Tak Ada Yang Salah Penggunaan Dana BTT Pemprov NTB

Gubernur NTB, DR.HL.Muhammad Iqbal, dan Darwis AB, ahli akutansi dan Mantan Dewan Pengawas LKP Kabupaten Dompu
BidikNews.net - Jika selama tahun APBD sebuah daerah tidak ada bencana alam atau keadaan darurat, apakah dana btt (belanja tak terduga) dapat di alihkan atau di pindahkan ke kegiatan lainya? Jawabannya Bisa! demikian penjelasan Darwis AB Pengamat publik dan ahli Akutansi yang pernah ditugaskan Giubernur TGB sebagai Dewan Pengawas LKP kabupaten Dompu melalui seleksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Apa dasar hukumnya, kata Darwis, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Keuangan Daerah, Termasuk Kewenangan Pemda Untuk Melakukan Pengeluaran dalam Keadaan Mendesak yang sangat di Butuhkan.

Kemudian jelas Darwis yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Perihal Pedoman Tehnis Mengenai BTT, Termasuk Jenis Jenis Pengeluaran yang Bisa di Biayai dan Mekanisme Pelaporanya 

Dengan demikian mengacu pada ketentuan peraturan diatas maka, Dana BTT dapat di alihkan ke pos belanja lain di luar penanggulangan bencana jika dalam satu tahun anggaran tidak ada bencanaalam dalam satu tahun anggaran dan tidak ada bencana alam atau keadaan darurat, karena dana DBT di persiapkan untuk mengantisipasi kejadian kejadian di atas,” kata Darwis.

Dikatakannya, dana BTT (belanja tidak terduga) dapat di gunakan untuk bantuan lain selain bencana alam dan keadaan darurat, yaitu bantuan sosial yang tidak dapat di rencanakan sebelumnya dan keperluan mendesak lainya yang tidak bisa di prediksi, 

Contohnya ujar mantan direktur pada beberapa perusahan yang bergerak didunia  Sales dan pemasaran itu adalah dukungan terhadap pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia atau kejadian tak terduga lain yang mengakibatkan kerugian besar jika di tunda.

Darwis AB atau akrab di sapa OD yang juga Ahli Aktansi ini menjelaskan bahwa Dana BTT bisa digunakan jika: Keadaan Darurat : ini mencakupi bencana alam, bencana non alam (seperti epidemi) bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan public

Kemudian Keperluan Mendesak : meliputi kebutuhan mendesak untuk pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia, pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah, dan hal hal lain yang jika di tunda akan menimbulkan kerugian besar 

Selanjutnya, Bantuan Sosial : BTT dapat di gunakan untuk bantuan sosial yang tidak dapat di rencanakan sebelumnya atau tidak dapat di prediksi 

Pengembalian Pajak /Pendapatan : Intuk Pengembalian Kelebihan Pendapatan Daerah dari tahun tahun sebelumnya 

Selain itu kata Darwis, adalah penggunaan dana BTT harus memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak yang telah di tetapkan dalam perda tentang APBD

Perlu juga difahami bahwa kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat berbeda setiap daerah, oleh karena itu penting untuk merujuk pada peraturan daerah yang berlaku setempat 

Karena itu, jika dana BTT tidak mencukupi dapat di ambil dari sisa anggaran kegiatan, sisa penjadwalan ulang, sisa lelang, atau menggunakan uang kas yang tersedia

Ketika ditanya apakah di benarkan ketika dana rekening btt di pindahkan/ pergeseran ke peruntukan yang lain Darwis dengan singakt menjawab, Ya... di benarkan dan dana tersebut tidak lagi disebut sebagai Dana BTT setelah dipindahkan ke rekening lain karena BTT adalah pos anggaran belanja untuk keadaan darurat yang tidak terduga,  dan Pemindahannya ke Pos Lain berarti Alokasinya sudah diubah Peruntukannya.,” jelas Darwis.

Ketika Dana dipindahkan ke Rekening atau Pos Belanja lain, Dana tersebut secara fungsional TIDAK lagi dapat digunakan sebagai BTT karena Peruntukannya sudah diubah sesuai kebijakan.” Lanjut Darwis.

Darwis juga mengatakan bahwa Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) secara spesifik dirancang untuk pengeluaran keadaan darurat atau keperluan mendesak yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, seperti yang dijelaskan dalam peraturan perundangan. 

Darwis menjelaskan, dalam konteks pergeseran anggaran, dana BTT mungkin dipindahkan ke pos belanja lain seperti dana transfer DBH (DANA BAGI HASIL), yang berarti dana tersebut dialokasikan ulang dan tidak lagi menjadi dana darurat.”tutupnya mengakhiri penjelasannya.

Pewarta: TIM

 


0 Komentar